KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perorangan Pada Pilkada 2024

Jakarta, WartaPemilu – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, memastikan data dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau independen yang diserahkan akan diverifikasi terlebih dahulu.

“Data dukungan bakal paslon perseorangan yang diserahkan pada 8-12 Mei 2024 tersebut nantinya akan diverifikasi administrasi dan faktual,” kata Idham dalam keterangannya dikutip Jum’at (10/5/2024).

Bacaan Lainnya

Idham menegaskan, verifikasi administrasi dilakukan untuk memastikan tidak ada kegandaan dukungan bagi pasangan calon perseorangan.

Sebab, kegandaan dukungan dapat terjadi apabila satu orang memberi dukungan lebih dari satu kali terhadap pasangan calon yang sama atau satu orang memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon.

Dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024 sudah bisa diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tanggal 8-12 Mei 2024.

Sementara itu, untuk jadwal pendaftaran bakal pasangan calon baik dari jalur partai politik atau perseorangan dapat dilakukan adalah 27-29 Agustus 2024.

Sebagai informasi, pemerintah telah memastikan jadwal Pilkada 2024 tak akan dimajukan dari bulan November ke September.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KP) RI, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

“Kalau mengenai waktunya, saya kira tidak ada perubahan. Tetap 27 November,” kata Tito.

Menurut Tito, saat ini tahapan Pilkada Serentak 2024 telah berjalan dan mengingat waktu penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 pada bulan Februari lalu yang sangat mepet. Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini masih menyidangkan perkara sengketa hasil Pileg 2024.

Tito mengakui, wacana percepatan Pilkada 2024 ke September itu tidak lepas dari perhatian pemerintah. Hal tersebut juga sempat disuarakannya secara langsung dalam rapat di DPR tahun lalu.

Kendati demikian, setelah melihat dinamika yang ada, penyelenggaraan Pilkada 2024 tetap sesuai jadwal. Tito pun menegaskan belum ada revisi mengenai perubahan jadwal Pilkada 2024.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(*)

Berita Terkait :

https://wartapemilu.com/2024/05/07/mendagri-tito-karnavian-serahkan-dp4-kepada-kpu-untuk-pilkada-serentak-2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *