Jakarta, WartaPemilu – Pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu 14 Februari 2024.
Berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, ada 24 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Jumlah itu terdiri dari 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal.
Berikut ini 18 parpol nasional dan 6 parpol lokal peserta Pemilu 2024 lengkap dengan nomor urutnya dikutip dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin 10 Juli 2023.
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Nasdem
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Garda Perubahan Indonesia
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Nanggroe Aceh (PNA)
- Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat)
- Partai Darul Aceh (PDA)
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera Aceh
- (PAS Aceh)
- Partai Solidaritas Independent Rakyat Aceh (SIRA)
- Partai Ummat
Itulah daftar 24 partai politik peserta Pemilu 2024.***