Jakarta, WartaPemilu – Selasa 28 November 2023 hari ini, kampanye Pemilu 2024 dimulai.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024.
Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024 yang berlaku sejak 14 Juli 2023.
Jadwal Kampanye Pemilu 2024
Dalam PKPU ini memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini dilakukan melalui beberapa tahapan.
Selain memuat aturan kampanye, PKPU tersebut mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Berikut ini jadwal dan tahapan Pemilu 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia:
28 November – 10 Februari 2024
Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
21 Januari – 10 Februari 2024
Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
11 – 13 Februari 2024
Masa tenang
14 Februari 2024
Pemungutan suara pemilu serentak 2024
Iulah jadwal dan tahapan kampanye Pemilu 2024.***