Jakarta, WartaPemilu – Besok, Selasa (28/11), tahapan kampanye Pemilu 2024 diimulai.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu.
Sedangkan pelaksana kampanye pemilu dilakukan oleh peserta pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu.
Pada Pemilu 2024 terdapat segmentasi kampanye pemilu, yaitu :
Presiden dan wakil presiden
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota
Larangan-larangan
Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye pemilu sebelum dimulainya masa kampanye pemilu atau curi start kampanye.
Perlu diketahui larangan-larangan lainnya seperti bahan kampanye untuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender dan atribut kampanye lainnya yang bisa ditempel, dilarang ditempelkan pada tempat umum.
Ada pun tempat umum dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.
Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul.
Bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang:
a Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
d Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e Mengganggu ketertiban umum;
f Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu
lain;
g Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;
h Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
j Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
i Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan;
Untuk pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.
Larangan berikutnya diberlakukan pula dalam kegiatan kampanye yang mengikutsertakan:
a Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c Gubernur, deputi geburnur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
e Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
f Aparatur Sipil Negara;
g Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h Kepala desa;
i Perangkat desa;
j Anggota badan permusyawaratan desa; dan
k Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Setiap orang yang disebutkan di atas sangat jelas dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye dan menjadi tim kampanye pemilu. ***
Dirangkum dari tulisan: Membedah Larangan Kampanye Pemilu 2024 di website kpu.go.id