Dinyatakan Tak Lolos Verifikasi Faktual Partai Ummat Ajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu RI

Jakarta, WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui keputusannya Nomor 518 Tahun 2022 tidak meloloskan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024, alasannya tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.

“Atas keputusan yang tidak adil dan tidak benar demikian, Partai Ummat menggunakan hak konstitusional kami untuk mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu RI,” kata Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, didampingi Dr. Herman Kadir. S.H., M.Hum., Wakil Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat. Jum’at (16/12/2022).

Bacaan Lainnya

Prof. Denny menuturkan, Sesuai aturan perundangan yang berlaku, pada hari ini Jumat, 16 Desember 2022, secara resmi Partai Ummat, melalui Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, mengajukan 114 halaman  permohonan penyelesaian sengketa tersebut.

“Dalam permohonan tersebut, kami menguraikan secara detail dan rinci mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024,” tuturnya.

Pihaknya juga mengajukan bukti-bukti baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual.

“Selanjutnya, kami memohon kepada Bawaslu RI untuk dapat memeriksa permohonan tersebut dengan teliti, serta memberikan putusan yang adil-adilnya, dengan membatalkan Keputusan KPU 518 Tahun 2022 tersebut, sekaligus memerintahkan KPU RI untuk menyatakan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024,” harapnya.

Selain hal tersebut, pihaknya pun menyampaikan, bahwa Langkah Partai Ummat ini adalah perjuangan untuk menjaga pelaksanaan Pemilu 2024 berada dalam koridor yang seharusnya, menegakkan prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil.

Karena hanya dengan penegakan Pemilu yang tanpa kecurangan itulah, maka Pemilu akan menjadi solusi bagi banyak persoalan bangsa saat ini, termasuk masih maraknya electoral corruption, korupsi kepemiluan, yang tentu saja akan menjadi racun mematikan bagi demokrasi di tanah air.

“Kami juga mencatat, bahwa independensi KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 harus dijaga bersama-sama, agar tidak terjatuh menjadi bagian dari strategi pemenangan pemilu untuk kekuatan ataupun kelompok politik tertentu saja,” ungkapnya.

Menggagalkan atau meloloskan parpol politik peserta pemilu yang didasarkan pada kepentingan di luar pertimbangan aturan hukum, tentu sangat berbahaya dan semestinya harus kita hentikan dan pastikan tidak pernah terjadi lagi.

Ketua Tim Advokasi Hukum, ia menyatakan, Partai Ummat yang sekarang menjadi martir dengan penuh semangat akan maju terdepan untuk menjadi pelopor perlawanan dan terus berjuang tanpa henti, agar Pemilu di Indonesia yang benar-benar Jujur, benar-benar Adil, tanpa kecurangan akan terwujud dan menjadi kenyataan.

“Demi Indonesia yang makin maju, adil, dan terhormat serta bermartabat,” tandasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *