Dugaan Korupsi Lahan Kebun Binatang Mantan Sekda Bandung Ditahan

BANDUNG|WARTAPEMILU.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013-2018 berinisial YI, Jumat (23/5/ 25). Penahanan ini dilakukan akibat YI diduga terlibat dalam kasus korupsi penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung.

Dari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menyebut, adanya penahanan YI dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jabar Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025 yang langsung di tidak lanjuti tim penyidik.

“Tim penyidik Kejati Jabar menahan mantan Sekda Kota Bandung YI, terkait dugaan tipikor Kebun Binatang Bandung,” ujar Cahya dalam keterangan resminya, diterima Sabtu (24/5/25).

Setelah mengikuti proses pemeriksaan selama lebih kurang delapan jam, YI ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru Bandung, terhitung sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025.

“Tersangka YI dilakukan penahanan di rutan di Rutan Kebonwaru selama dua puluh hari sejak tanggal 23 Mei 2025 sampai dengan 11 Juni 2025,” paparnya.

dalam proses penahanan ini YI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejati Jabar telah menahan dua tersangka lain dalam perkara ini, yaitu Sri (S) dan Raden Bisma Bratakoesoema (RBB), yang merupakan petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), yang mengelola Kebun Binatang Bandung.

Keduanya diduga menguasai lahan seluas 139,943 meter persegi yang tercatat sebagai barang milik daerah (BMD) Kota Bandung sejak 2005 dan digunakan sebagai area kebun binatang.

Meski kontrak sewa lahan dengan Pemkot Bandung berakhir pada 30 November 2007 dan tidak diperpanjang, lahan itu tetap digunakan tanpa menyetor sewa ke kas daerah.

“Pada tahun 2017 sampai 2020, tersangka S (Sri) telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang bersama-sama dengan tersangka RBB (Bisma) yaitu sebesar Rp6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi atau keluarga dari JS,” kata Cahya.

Dia pun merincikan taksiran kerugian itu. Berdasarkan nilai sewa tanah, nilai pajak dan bangunan (PBB) dan perjanjian kerugian yang tidak disetor hingga tahun 2022, Sri disebut telah sebabkan kerugian Rp16 miliar.

Dugaan penerimaan uang sewa lahan oleh JS Rp 5,4 miliar. Lalu tiadanya pembayaran PBB tahun 2023 sebesar Rp3,5 miliar.

“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar,” sebut Cahya.

Sementara itu, menurut Cahya, Bisma telah diduga telah menyebabkan kerugian hingga R 600 juta karena menandatangani kwitansi pembayaran dan menggunakan uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi.

Dalam bergulirnya kasus ini Sri dan Bisma sempat melangkan praperadilan tetapi oleh Pengadilan Negeri Bandung. Selain menahan para tersangka, Kejati Jabar juga menyita sejumlah aset di Kebun Binatang Bandung, termasuk dua kantor operasional, rumah sakit hewan, restoran, gudang nutrisi, serta panggung edukasi.

Badan hukum YMT pun dibekukan oleh Dirjen AHU Kemenkumham RI. Sri dan Bisma disangkakan dengan pasal yang sama seperti YI dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Reporter : Fauzen

Editor : FS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *