Jaga Netralitas Pemilu 2024, ASN Dilarang Memposting Foto dengan 10 Pose Ini

10 pose yang dilarang diposting ASN untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024

Jakarta, WartaPemilu – Pemerintah telah mengeluarkan aturan yang melarang ASN melakukan pose-pose tertentu yang terkait dengan Pilpres dan Pemilu 2024.

Larangan ini diterbitkan untuk menjaga netralitas ASN di pesta demokrasi.

Bacaan Lainnya

Laragan bagi ASN melakukan pose tertentu untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024, diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.

Netralitas ASN dalam Pemilu

Dikutip dari situs web Setkab, berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, para ASN punya asas netralitas. Aturan tersebut menjelaskan, para ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (parpol). Para ASN juga diimbau tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapa pun. ASN yang tidak netral dinilai tidak profesional.

Berdasarkan SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan 2024, berfoto dengan pose yang menunjukkan simbol atau atribut partai masuk dalam pelanggaran disiplin ASN poin 7.

Selain itu ASN pun dilarang memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:

Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernut/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil

Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai calon Presiden/Wakil
Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernut/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil

Alat peraga terkait partai politik/calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil dengan tujuan untuk memberikan dukungan terharap partai politik.

Hal tersebut melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021 yang berbunyi:

“Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah amsa kampanye.”

Berdasarkan Pasal 14 huruf 1 angka 3 PP 94/2021, pihak yang melanggar aturan tersebut akan mendapatkan sanksi berupa hukuman disiplin berat.

Ada beberapa jenis hukuman yang bisa diberikan, yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Lantas pose apa saja yang terlarang untuk ASN untuk menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2024? Berikut ini rinciannya:

Pose membentuk simbol hati atau Sarangheyo ala Korea Selatan
Pose dengan menunjukkan jempol saja
Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan jumlah angka satu)
Pose dengan jari membentuk simbol “peace” (menunjukkan jumlah angka dua)
Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka tiga
Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka empat
Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka lima
Pose dengan jari membentuk simbol “ok” dengan tiga jari diangkat.
Pose dengan jari membentuk simbol metal
Pose dengan jari membentuk simbol pistol
Pose dengan jari membentuk simbol telepon

Sebaliknya, ASN tetap bisa berfoto dengan pose mengepalkan tangan atau menangkupkan kedua tangan membentuk simbol hati tanpa melanggar aturan tersebut.

Itulah pose-pose terlarang bagi ASN untuk menjaga netralita dalam Pemilu 2024.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *