Jelang PHPU di MK, Totok Hariyono Minta Jajaran Siapkan LHP Selama Tahapan Pemilu

Jakarta, WartaPemilu  Jelang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu Serentak 2024, jajaran Bawaslu diminta untuk siapkan serta kumpulkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang bersumber dari temuan dan aduan, selama tahapan pemilu berjalan.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat memberikan arahan melalui daring kepada jajaran Bawaslu, dalam forum Rapat Pembahasan Perkembangan Bahan Awal PHPU Tahun 2024, di ruang vidcon Bawaslu, Senin (18/3/2024).

Bacaan Lainnya

“Saya ingin melihat kesiapan teman-teman Bawaslu jelang PHPU di MK. Jadi dari sekarang, mulai kumpulkan LHP yang bersumber dari Form A, temuan Bawaslu, aduan masyarakat, hingga imbauan kepada peserta pemilu selama pra, kampanye, hingga hari tenang,” kata Totok.

Dalam pengumpulan LHP tersebut, Totok meminta jajaran Bawaslu untuk memisahkan LHP Pilpres dan Pileg. Ini dikarenakan bedanya tahapan PHPU kedua jenis pemilihan tersebut di MK. Terutama dia menambahkan, LHP khusus apabila terjadi dugaan TSM di daerah masing-masing.

Sebab, permohonan peserta pemilu terkait PHPU di MK, akan lebih sering didalilkan permohonan yang bersifat TSM.

“Jadi penyusunan LHP untuk sidang PHPU nanti, dipisah pilpres dan pileg. Terutama disoroti apabila ada kejadian khusus terkait TSM,” imbaunya.

Seperti dalam forum tersebut, Totok meminta secara acak penjelasan kediapan Bawaslu dalam penyusunan LHP. Salah satunya Provinsi Riau.

Kabag Hukum Bawaslu Provinsi Riau Donna menjelaskan, pihaknya sudah mulai mengumpulkan LHP yang berasal dari jajaran Kabupaten dan Kota se-Riau. Dan sudah terkumpul secara prosesntase 50 persen.

Sebelumnya Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu Agung Gede Bayu Indera Atmaja menjelaskan, forum ini diadakan sehubungan dengan akan dimulainya PHPU di MK. Sehingga Biro Hukum Bawaslu ingin mengetahui kesiapan jajaran Bawaslu dalam menyusun keterangan tertulis dalam rangka menghadapi PHPU.

Seperti diketahui, Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *