Jelang Pilpres 2024, Batas Usia Cawapres 40 Tahun Ramai-ramai Digugat ke MK, Senin Siang Digelar Sidang Gugatan DPR RI

Jakarta, WartaPemilu –  Menjelang Pilpres 2024, batas usia minimal 40 tahun untuk calon wakil Presiden yang diatur UU Pemilu kini ramai-ramai digugat ke MK.

Bacaan Lainnya

Para penggugat memohon agar MK mengubah bunyi pasal yang memuat batas usia 40 tahun untuk calon wakil Presiden menjadi 35 tahun.

Batas usia calon wakil presiden yang digugat DPR ke MK tersebut terdapat dalam Pasal 169 huruf q. UU Pemilu. Bunyinya:

“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Gugatan terhadap pasal itu disampaikan oleh partai politik, kepala daerah dan bahkan DPR RI.

Berikut ini para pihak yang melayangkan gugatan batas usia 40 tahun ke MK.

Wali Kota Bukittingi Erman Safar
Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa
Wagub Jatim Emil Dardak
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa
Perkara 55/PUU-XXI/2023

Penggugat menyatakan:

Frasa ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan.

Ahmad Ridha Sabana (Ketum Partai Garuda)
Yohanna Murtika (Sekjen Partai Garuda)
Perkara 51/PUU-XXI/2023

Pengunggat menyatakan:

Frasa ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan.

PSI
Perkara 29/PUU-XXI/2023

Penggugat menyatakan:

Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 35 tahun.

Gugatan DPR RI

Pengugat lainnya adalah DPR RI. Seperti pengunggat lainnya, DPR RI memohon agar batas usia minimal 40 tahun yang terdapat dalam UU Pemilu diubah menjadi minimal 35 tahun atu paling tidak sempat berkiprah di pemerintahan.

Dalam sikapnya, DPR tidak mempertahankan pasal di atas dan menyerahkan kepada MK menilainya.

“Petitum. Berdasarkan keterangan DPR RI di atas, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia majelis hakim hakim konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai konstitusionalitas pasal aquo,” ungkap anggota DPR Habibburahman yang menjadi kuasa DPR dalam sidang di MK, Selasa (1/8/2023).

Dalam sidang tersebut Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta agar DPR memberikan argumen yang lebih kuat sehingga mengusulkan 35 tahun, bukan ke 30 tahun atau 25 tahun.

“Mengapa didorong ke 35 tahun, atau bukan ke 30 tahun, misalnya, atau 25 tahun,” tanya Saldi Isra.

Saldi Isra memaparkan, di luar negeri ada yang sudah menjadi Perdana Menteri dalam usia 18 tahun.

“Kemudian di Amerika Serikat, 35 tahun, sementara Filipina 40 tahun, jadi kami harus faham mengapa harus 35 tahun,” tegas Saldi Isra.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *