Kapan Peserta Pemilu 2024 Bisa Pasang Iklan di Media? Simak Penjelasan Ketua Bawaslu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja

Jakarta, WartaPemilu – Kapan peserta Pemilu 2024, baik pasangan capres cawapres maupun caleg bisa pasang ilklan di media?

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pemasangan iklan boleh dilakukan peserta pemilu pada Januari 2024.

Bacaan Lainnya

Rahmat Bagja menegaskan, peserta Pemilu 2024 yang curi start pasang iklan di media dapat terjerat tindak pidana pelanggaran pemilu.

“Iklan kampanye (curi start) itu tidak boleh, kena tindak pidana karena di luar jadwal,” kata Rahmat Bagja, Rabu, 6 Desember 2023.

Bagja pun menjelaskan jadwal pemasangan iklan di media bagi peserta Pemilu 2024.

Ia mengatakan, jadwal pemasangan iklan Pemilu 2024 sudah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.

Dalam PKU, lanjutnya, tercantum bahwa jadwal kampanye baik di media elektronik, cetak, dan siber dapat ilakukan pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

“Jika mencuri start kampanye, itu bisa pidana. Hati-hati, itu kena tindak pidana pemilu,” ujar Bagja.

Saat ini, lanjutnya, peserta Pemilu 2024 baru dapat melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas.

“Selain itu, bisa juga memasang alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan capres-cawapres. Serta kampanye di media sosial,” ujar Bagja.

Dalam menangani persoalan kampanye melalui tiga jenis media massa, Bagja mengaku, Bawaslu telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Sehingga, ketika ada dugaan pelanggaran dapat diatasi dengan baik.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *