Menteri dan Kepala Daerah Dibolehkan Lakukan Kampanye Pemilu 2024, Berikut Ini Persyaratannya

Ilustrasi kampanye/Dok. Bawaslu

Jakarta, WartaPemilu  – Para menteri, pejabat setingkat menteri dan kepala daerah diperbolehkan melaksanakan kampanye di Pemilu 2024 namun harus mentatati aturan perundang-undangan.

Aturan melaksanakan kampanye bagi para menteri dan pejabat setingkat menteri dan kepala daerah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tanggal 21 November 2023.

Bacaan Lainnya

PP Nomor 53 Tahun 2023 tersebut tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) PP tersebut disebutkan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye.

Pasal itu menyebutkan bahwa para pejabat tersebut bisa melakukan kampanye apabila yang bersangkutan merupakan calon presiden atau calon wakil presiden; anggota partai politik; anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pejabat-pejabat tersebut wajib mengambil cuti apabila akan melaksanakan kampanye pemilu.

Tata cara pelaksanaan cuti kampanye

Tatacara mengambil cuti untuk melakukan kampanye bagi menteri, pejabat setingkat menteri serta kepala daerah, diatur dalam pasal 35.

Pasal itu menyebutkan, menteri dan pejabat setingkat menteri, permohonan izin cuti diajukan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Gubernur dan wakil gubernur mengajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada presiden.

Bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota mengajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Permohonan cuti kampanye harus dilengkapi dengan:

jadwal dan jangka waktu kampanye pemilu,
tempat dan/atau lokasi kampanye pemilu.

Permohonan cuti kampanye ini harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.

Pada pasal 36 disebutkan juga bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri serta kepala daerah melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan, pada masa kampanye pemilu, sedangkan hari libur merupakan hari bebas melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *