TANGSEL|WARTAPEMILU.COM – Dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) Polda Metro Jaya, mengungkap kasus penggelapan uang sebesar Rp 150 juta milik salah satu perusahaan konsultan oleh seorang komisaris dan direktur.
Melalui Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya di Tangerang, Kamis menyampaikan bahwa dari kedua pelaku yang menjabat sebagai komisaris serta direktur itu antara lain berinisial HDF dan MLA.
Dimana, keduanya menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online (judol). “Komisaris berinisial HDF dan direktur berinisial MLA. Dua pelaku ini telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp150 juta,” ujarnya, dikutip Antara (2/10/25).
Ia menyebut dalam penggelapan uang ratusan juta tersebut terungkap saat pemilik perusahaan tersebut mendapati adanya transaksi keuangan yang mencurigakan.
Kemudian, pemilik pun meminta rekan kerjanya di bagian keuangan perusahaan tersebut untuk melakukan audit.
“Ownernya itu meminta bagian keuangan untuk mengaudit rekening koran perusahaan. Akhirnya terungkap adanya penggelapan yang dilakukan secara bertahap,” tuturnya.
Dhady menjelaskan, penggelapan dana itu pun diketahui dilakukan oleh komisaris dan direktur secara bertahap mulai dari Agustus hingga September 2025.
Sebagaimana, penggelapan dana dilakukan dengan cara tarik tunai menggunakan kartu ATM perusahaan beserta nomor pin yang didapat komisaris dari direktur.
“Uang itu tidak langsung tunai, tapi pelaku direktur memberikan ATM beserta pin kepada pelaku komisaris sehingga ia bebas mengambil uang tersebut,” paparnya.
Dia menambahkan, berdasarkan hasil keterangan para pelaku, uang perusahaan itu hanya digunakan oleh komisaris tersebut untuk bermain judol.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 374 dan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Sedangkan pelaku direktur itu tidak bermain, tapi membantu pelaku komisaris itu dengan memberikan ATM perusahaan. Kurang lebih Rp 150 juta uang perusahaan digelapkan secara bertahap selama satu bulan,” kata dia.
Reporter : Hasbi
Editor : Intan