Komisi II Bersama Mendagri dan KPU Sepakati Pemilu Proporsional Terbuka Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017

Jakarta, WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menggunakan sistem Pemilu proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam pasal 168 ayat 2 UU pemilu dan dikuatkan oleh putusan MK RI nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.

Hal tersebut menjadi salah satu dari enam butir kesimpulan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU RI, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu) RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023) malam.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu, dalam rapat kerja yang dipimpin Ahmad Doli Kurnia Tandjung ini, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam negeri, KPU RI bawaslu RI, DKPP RI bersepakat bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa KPU adalah lembaga pelaksana UU dalam menjalankan teknis penyelenggaraan Pemilihan Umum. Atas dasar tersebut, Komisi II DPR RI mengingatkan KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi tugas wewenang dan kewajiban dalam setiap tahapan pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ungkap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung membacakan butir dalam rapat kerja tersebut.

Pada kesempatan ini semua pihak bersepakat bahwa penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD Provinsi sama atau tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Perppu No. 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, menjadi bagian isi dari PKPU tentang daerah pemilihan (Dapil).

Sementara untuk dapil DPRD Kabupaten, Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi II DPR RI juga menekankan kembali agar KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI dapat menjadi penyelenggara Pemilu yang berintegritas, independen, Mandiri dan profesional untuk suksesnya Pemilu dan pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 mendatang.

“Komisi II DPR RI mendesak Bawaslu RI  untuk segera menetapkan Sekjen Bawaslu RI secara definitif melalui mekanisme job fit guna memastikan penyelesaian seluruh masalah internal dalam rangka penguatan kelembagaan dan penataan aparatur serta urusan administrative,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini membacakan butir kesimpulan rapat kerja.

Ketua Komisi II DPR RI ini pun memastikan semua tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) berjalan dengan baik, dan tidak ada gangguan apapun, baik dari ekternal maupun internal.

Termasuk dari internal institusi penyelenggara Pemilu. Sebab, publik menurutnya turut mencermati penyelenggaraan pemilu di tahun depan itu dan atensi masyarakat agar pemilu berkualitas sangatlah tinggi.

“Karena sangat tingginya atensi tersebut maka banyak rumor-rumor yang harus kita jawab. Kalau itu tidak ada masalah, ya sudah tidak perlu tidak kita bahas. Tapi kalau itu mengganggu kinerja masing-masing penyelenggara Pemilu, maka tentu harus kita bahas bersama,” ujar Doli.

Atas dasar itulah, lanjut Doli, Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja, yang tidak lain ingin memastikan semua tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) berjalan dengan baik, dan tidak ada gangguang apapun, baik dari ekternal maupun internal.

Termasuk dari internal institusi penyelenggara Pemilu, serta isu-isu yang mengemuka di masyarakat.

“Itulah kenapa, teman-teman di DPR, khususnya di Komisi Dua bereaksi mengambil sikap setiap kali ada pernyataan-pernyataan yang tidak pada tempatnya. Konteksnya itu bukan karena hal-hal lain, namun Kita ingin proposional, kita ingin suasana kondusif, tidak menjadi polemik di public. Dan kita juga perlu mengetahui per hari ini persiapan yang kita lakukan untuk pemilu di tahun 2024 dasar hukumnya adalah undang-undang nomor 7 Tahun 2017,” jelasnya.

Dengan kata lain, pihaknya tidak ingin ada asumsi-asumsi lain di luar yang sudah disepakati bersama dengan dasar hokum undang-undang tersebut.

“Jika ada asumsi lain diluar tersebut, maka semua rancangan yang dibuat atau disusun bersama sebelumnya itu hanya halusinasi. Sementara, hingga hari ini semua tahapan Pemilu yang telah dilakukan sampai hari ini, semuanya memiliki dasar hukum yang jelas,” Ketua Komisi II memungkas.(*)

BACA dan Ikuti Berita Menarik ‘Aktif Memberi Kabar’ Kabariku.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *