Komisi VII DPR RI Minta Tindak Lanjuti Temuan BPK Terkait APBN 2021

WartaPemilu – Komisi VII DPR RI melakukan rapat dengar pendapat dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) terkait pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPP 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada BRIN dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada BAPETEN dan BIG.

Bacaan Lainnya

Komisi VII DPR RI pun meminta Kepala BRIN, BAPETEN dan BIG untuk menindak lanjuti hasil temuan tersebut.

“Terkait dengan beberapa temuan daripada BPK terhadap laporan keuangan BRIN, BAPETEN, dan BIG, Komisi VII DPR RI juga meminta Kepala BRIN, Kepala BAPETAN, dan Kepala BIG agar menindak lanjuti seluruh temuan tahun 2021 sesuai rekomendasi BPK,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon saat memimpin rapat kerja Komisi VII dengan BRIN, BIG, dan BAPETEN terkait dengan pembahasan LKPP TA 2021 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022) kemarin.

Pada tahun-tahun sebelumnya, BRIN mendapatkan opini WTP dari BPK RI. Namun pada LKPP tahun 2021, Komisi VII mendapatkan laporan beberapa temuan BPK terkait Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang terintegrasi dengan BRIN.

“Selanjutnya komisi VII DPR RI juga mendapatkan laporan beberapa temuan BPK yang perlu mendapatkan perhatian khusus terhadap laporan keuangan beberapa LPMK yang telah terintegrasi dalam BRIN,” kata politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

Donny menjelaskan, Laporan keuangan beberapa LPNK tersebut, yakni:

Pertama, kelebihan pembayaran atas paket pekerjaan pembangunan pusat data nasional ekosistem pesisir laboratorium dan ruang kerja pusat oseanografi, LIPI, bertingkat delapan sebesar Rp21.758.096.

Kedua, penataan usaha peralatan dan mesin sebesar Rp75.288.556.449 pada LIPI belum optimal. Ketiga, asset LIPI yang dikelola dan digunakan pihak ketiga yang belum didukung dengan dokumen pemindahtanganan tercatat di neraca sebesar Rp131.876.163.942.

Keempat, kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp41.718.500 pada delapan paket pekerjaan belanja barang pemeliharaan di Batan.

“Kelima, belanja obat untuk poliklinik pada Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Hukum LAPAN sebesar Rp71.710.000 tidak sesuai kondisi senyatanya dan belum tercatat dalam persediaan,” pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat XI itu.(*)

BACA juga berita menarik lainnya KLIK disini

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *