Jakarta, WartaPemilu – Bawaslu menggelar sidang pendahuluan atas delapan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan partai politik, sejak Kamis (25/8/2022) dan Jumat (26/8/2022).
Disebutkan, dalam sidang pendahuluan pada Jumat (26/8/2022), atas empat laporan dugaan pelanggaran administrasi, hasilnya majelis sidang memutuskan dua laporan dapat diterima memenuhi syarat formil dan materiil sehingga ditindaklanjuti ke sidang pemeriksaan, sedangkan dua laporan lain tidak dapat diterima.
Dua laporan yang diterima yakni laporan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) dengan nomor 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 yang diajukan oleh Tuntas Subagyo dan Sigit Prawoso dan dari Partai Bhinneka Indonesia (PBI) dengan nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 yang diajukan oleh Nurdin Purnomo dan Harider Singh.
“Menetapkan, menyatakan laporan memenuhi syarat formil dan materiil, menyatakan laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan,” kata Ketua Majelis Rahmat Bagja didampingi empat Anggota Majelis yakni: Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono, dan Herwyn JH Malonda di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Sedangkan dua laporan lain ditolak majelis sidang yakni laporan yang diajukan oleh Irman Jaya dan Muhammad Taufiqurrahman dari Partai Berkarya dengan nomor laporan 005/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 serta laporan yang diajukan oleh Aisyah dan Syamsul Abbas dari Partai Kongres dengan nomor laporan 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. Majelis sidang menilai kedua laporan telah memenuhi syarat formil, akan tetapi tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat materiil.
Untuk laporan dari Partai Berkarya, majelis sidang Lolly mengatakan para pelapor dalam laporannya tidak menguraikan tatacara, prosedur atau mekanisme apa yang telah dilanggar oleh terlapor, tetapi para pelapor mempermasalahkan penerapan pasal 7 ayat 1 PKPU 4/2022. Berdasarkan hal itu Majelis menilai tidak terdapat peristiwa yang patut diduga sebagai pelanggaran administratif pemilu.
“Dengan demikian laporan para pelapor tidak memenuhi keterpenuhan syarat materiil,” ujar Lolly.
BACA juga berita menarik lainnya KLIK disini
Adapun laporan dari Partai Kongres, Majelis Sidang Totok mengatakan laporan memenuhi syarat formil.
Dia menuturkan meskipun dalam laporannya para pelapor meneyebutkan bahwa pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan pelapor berupa tindakan pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran parpol akibat dinyatakan tidak lengkap, namun pelapor tidak menunjukan ketentuan hukum atau peraturan perundangan apa yang telah dilanggar terlapor.
“Majelis menilai tidak ada persitiwa yang tepat untuk diduga sebagai pelanggaran administrasi pemilu. Dengan demikian manjelis menyimpulkan laporan dari pelapor tidak memenuhi syarat materiil,” kata Totok.
Di akhir sidang, Bagja mengatakan sidang lanjutan pemeriksaan laporan nomor 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dan 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dengan agenda mendengarkan pokok-pokok laporan dari pelapor dan KPU RI selaku terlapor akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB Selasa, 29 Agustus 2022.
Sebelumnya, Kamis (25/8/2022), Bawaslu juga menggelar sidang pendahuluan terhadap empat laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu.
Untuk diketahui, putusan pendahuluan ini dikeluarkan untuk menentukan keterpenuhan syarat laporan, sehingga apabila terpenuhi syarat, maka laporan akan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan.
Hasil sidang pendahuluan tersebut, Bawaslu memutuskan menindaklanjuti dua laporan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang diajukan oleh dua partai politik, yakni Partai Pelita dan Partai Ibu.
Sedangkan laporan dari Partai Berkarya dan Partai Pakar, diputuskan majelis sidang tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat.(*)