KPU Harus Berani Beri Sanksi Parpol yang Catut Nama 98 Orang Anggota KPUD

Jakarta, WartaPemilu – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memberikan sanksi kepada parpol yang diduga melakukan pencatutan nama 98 orang anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang terdeteksi melalui Sistem Infomasi Partai Politik (SIPOL).

“Kami mendesak KPU RI segera memberikan sanksi kepada sejumlah parpol yang diduga mencatut nama 98 orang anggota KPUD,” kata Hasnu Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII, Senin (8/8/2022).

Bacaan Lainnya

Hasnu menambahkan mestinya sejumlah parpol tersebut tidak menggunakan cara-cara busuk seperti mencatut nama penyelenggara pemilu.

“Parpol harus profesional, kemudian menjaga integritas dan menjunjung tinggi amanat Undang-undang Nomor 7 tahun  2017 tentang Pemilu,” katanya.

Berdasarkan data KPU, kata Hasnu, upaya pencatutan nama penyelenggara di daerah,  ditengarai dilakukan oleh sejumlah parpol yang dinyatakan status kelengkapan berkas pendaftaran partai politik yang sudah lengkap sebagai calon peserta pemilu 2024 hingga Minggu 07 Agustus 2022.

Hasnu yang juga Wasekjen PB PMII Bidang Politik, Hukum dan HAM itu mengungkapkan, mengapa KPU agar memberikan sanksi kepada sejumlah parpol tersebut, karena berdasarkan informasi yang disampaikan oleh berbagai KPU Provinsi kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI hingga 4 Agustus 2022, ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah yang telah menyampaikan pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi SIPOL.

“PB PMII juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI agar mengungkap ke publik dan diproses secara hukum kepada parpol-parpol yang melakukan dugaan tindakan kejahatan kepemiluan,” pungkasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *