WartaPemilu – Pemilihan Umum (Pemilu), pesta demokrasi lima tahunan, Indonesia merupakan negara demokrasi menganut sistem pemilihan pemerintah dengan jalan pemilihan umum (Pemilu).
Melansir laman kpu.go.id, Sekitar tiga bulan setelah kemerdekaan diproklamasikan oleh Soekarno dan Hatta pada 17 Agustus 1945, pemerintah sudah menyatakan keinginannya untuk bisa menyelenggarakan Pemilu pada awal tahun 1946.
Hal itu dicantumkan dalam Maklumat X, atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 3 November 1945.
Pemilu pertama digelar pada era Presiden Soekarno pada tahun 1955. Jumlah partai politik yang menjadi peserta Pemilu juga berbeda dari satu Pemilu ke Pemilu berikutnya. Pada 1955, jumlah partai politik peserta pemilu mencapai 172 partai.

Berikut Sejarah dan hasil perolehan kursi yang dirangkum wartapemilu mulai dari Pemilu 1955:
Pemilu 1955
Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama di Indonesia pada masa pemerintahan Soekarno, yang memilih anggota DPR dan Konstituante.
Sebanyak 260 kursi diperebutkan untuk DPR dan 520 untuk Konstituante. Selain itu, ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat oleh pemerintah. Pemilihan dilakukan pada 29 September 1955.
Berikut 5 besar peserta dan hasil Pemilu pertama 1955:
1. Partai Nasional Indonesia (PNI):57 kursi
2. Masyumi: 57 kursi
3. Nahdlatul Ulama (NU): 45 kursi
4. Partai Komunis Indonesia (PKI): 39 kursi
5. Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII): 8 kursi.
Sementara, pemilihan konstituante dilaksanakan pada 15 Desember 1955. Pada pemilihan ini, PNI dan Masyumi mendapatkan suara tertinggi sehingga bisa menempatkan 57 anggotanya.
2. Pemilu 1971
Pemilu 1971 digelar pada 5 Juli 1971 untuk memilih DPR Pusat, DPRD Tingkat 1 Provinsi dan DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya.
Pemilu kedua yang menjadi Pemilu pertama pada era Orde Baru. Ada sepuluh partai yang mengikuti pesta demokrasi ini.
Berikut partai peserta pemilu dan perolehan kursi di DPR:
Partai Katolik: 3 kursi,
Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII): 10 kursi,
Partai Nahdlatul Ulama: 58 kursi,
Partai Muslimin Indonesia (Parmusi): 24 kursi,
Golongan Karya (Golkar): 236 kursi,
Partai Kristen Indonesia (Parkindo): 7 kursi,
Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Murba): 0 kursi,
Partai Nasional Indonesia (PNI): 20 kursi,
Persatuan Tarbiah Islamiah (PERTI): 2 kursi,
Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI): 0 kursi
Pembagian kursi pada Pemilu 1971 berbeda dengan Pemilu 1955. Pemilu 1971 menggunakan UU No 15 Tahun 1969 sebagai dasar, semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan.
3. Pemilu 1977
Pemilu 1977 digelar pada 2 Mei 1977, untuk memilih DPR Pusat, DPRD Tingkat 1 Provinsi, dan DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya.
Pada Pemilu ini, partai yang ikut hanya tiga termasuk Golkar sebagai partai yang cukup kuat pada masa Orde Baru.
Jumlah peserta pemilu yang hanya 3 partai sebagai implementasi keinginan pemerintah dan DPR untuk menyederhanakan jumlah partai melalui UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar.
Partai lain yang mengikuti Pemilu ini adalah Partai Demokrasi Indonesia dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Perolehan kursi DPR dalam Pemilu ini adalah:
Golkar: 232 kursi
Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 99 kursi
Partai Demokrasi Indonesia: 29 kursi
4. Pemilu 1982
Pemilu keempat dilaksanakan pada 4 Mei 1982, untuk memilih memilih DPR Pusat, DPRD Tingkat 1 Provinsi, dan DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya.
Peserta pemilu juga sama seperti Pemilu sebelumnya dengan perolehan suaranya, yaitu:
1. Golkar: 242 kursi,
2. PPP: 94 Kursi,
3. PDI: 24 Kursi.
5. Pemilu 1987
Pemilu 1987 digelar pada 23 April 1987, yang memilih anggota DPR, DPRD Tingkat 1 Provinsi, dan DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya.
Hasil perolehan kursi DPR pada Pemilu 1987:
1. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 299 kursi
2. Golongan Karya (Golkar): 61 kursi
3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI): 40 kursi
6. Pemilu 1992
Pemilu keenam diselenggarakan pada 9 Juni 1992 untuk memilih anggota DPR, DPRD Tingkat 1 Provinsi, dan DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya.
Hasil perolehan kursi DPR pada Pemilu 1992:
1. Golongan Karya (Golkar) 282 kursi,
2. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 62 kursi,
3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) 52 kursi
7. Pemilu 1997
Pemilu 1997 digelar pada 29 Mei 1997 untuk memilih anggota DPR, DPRD Tingkat 1 Provinsi dan DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya.
Hasil perolehan kursi DPR pada Pemilu 1997:
1. Golongan Karya (Golkar): 325 kursi,
2. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 89 kursi,
3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI): 11 kursi.
8. Pemilu 1999
1999 digelar pada 7 Juni 1999. Pemilu dilaksanakan untuk memilih 462 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 1999-2004.
Pemungutan suara dilakukan selepas Presiden Suharto memutuskan berhenti dari jabatannya pada 21 Mei 1998, yang turut mengakhiri masa pemerintahan rezim Orde Baru selama 32 tahun. Keputusan Suharto untuk berhenti terkait dengan gelombang aksi unjuk rasa dan gerakan reformasi pada 1998.
Berikut 10 besar hasil perolehan suara dan kursi di DPR partai politik peserta Pemilu 1999:
1. PDI Perjuangan Suara: 35.689.073 Kursi: 154,
2. Golkar Suara: 23.741.749 Kursi: 120,
3. PPP Suara: 11.329.905 Kursi: 59,
4. PKB Suara: 13.336.982 Kursi: 51,
5. PAN Suara: 7.528.956 Kursi: 35,
6. PBB Suara: 2.049.708 Kursi: 13,
7. Partai Keadilan Suara: 1.436.565 Kursi: 6,
8. PKP Suara: 1.065.686 Kursi: 6,
9. PNU Suara: 679.179 Kursi: 3,
10. PDKB Suara: 550.846 Kursi: 3
9. Pemilu 2004
Pemilu 2004 digelar pada 5 April 2004 untuk memilih anggota DPR, DPRD Tingkat 1 Provinsi, dan DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya periode 2004-2009.
Partai yang mengikuti pesta demokrasi ini berjumlah 24 partai.
Selain memilih wakil rakyat, pada 2004 juga digelar Pemilu pertama Presiden di Indonesia.
Berikut 5 besar Parpol dengan perolehan kursi terbanyak:
1. Partai Golongan Karya: 128 kursi.
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: 109 kursi
3. Partai Persatuan Pembangunan: 58 kursi
4. Partai Demokrat: 55 kursi
5. Partai Amanat Nasional: 53 kursi
10. Pemilu 2009
Pemilu 2009 diselenggarakan pada 9 April 2009, memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2009-2014.
Berikut ini peringkat sepuluh besar perolehan suara tingkat nasional:
1. Partai Demokrat, 21.703.137 suara (20,85 persen)
2. Golkar, 15.037.757 suara (14,45 persen)
3. PDI Perjuangan, 14.600.091 suara (14,03 persen)
4. PKS, 8.206.955 suara (7,88 persen)
5. PAN, 6.254.580 suara (6,01 persen)
6. PPP, 5.533.214 suara (5,32 persen)
7. PKB, 5.146.122 suara (4,94 persen)
8. Gerindra, 4,646.406 suara (4,46 persen)
9. Hanura, 3.922.870 suara (3,77 persen)
10.PBB, 1.864.752 suara (1,79 persen)
11. Pemilu 2014
Pemilu ini diselenggarakan pada 9 April 2014 untuk memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2014-2019.
Berikut ini adalah perolehan suara tahun 2014 diurutkan berdasarkan suara tertinggi ke terendah:
1. PDI Perjuangan 23.681.471 (18,95%),
2. Golkar 18.432.312 (14,75%),
3. Gerindra 14.760.371 (11,81%),
4. Partai Demokrat 12.728.913 (10,9%),
5. PKB 11.298.950 (9,04%),
6. PAN 9.481.621 (7,59%),
7. PKS 8.480.204 (6,79%),
8. Nasdem 8.402.812 (6,72%),
9. PPP 8.157.488 (6,53%),
10. Hanura 6.579.498 (5,26%),
11. PBB 1.825.750 (1,46%),
12. PKPI 1.143.094 (0,91%).
12. Pemilu 2019
KPU menetapkan hasil perolehan suara partai politik di Pemilihan Umum 2019, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan unggul dengan suara sah yang berjumlah 27.053.961 dengan persentase 19,3 persen.
Tak hanya menguasai perolehan suara dengan 19,3 persen, PDI Perjuangan juga merajai perolehan kursi dengan total jumlah 128 kursi.
Partai Gerindra, di peringkat kedua secara perolehan suara dengan suara sah yang berjumlah 17.594.839 dengan persentase 12,57 persen, namun mereka ada di peringkat ketiga secara perolehan suara.
Gerinda secara akumulatif hanya meraih 78 kursi tersalip oleh Partai Golkar, yang meraih 85 kursi. Padahal, Golkar secara perolehan suara hanya meraup suara sah berjumlah 17.229.789, atau persentase 12.31 persen.
Berikut perolehan suara dan kursi partai politik, yang ditetapkan oleh KPU RI, Sabtu, 31 Agustus 2019:
1. PDI Perjuangan – suara sah 27.053.961 (19,33%) mendapat 128 kursi,
2. Partai Gerindra – suara sah 17.594.839 (12,57%) mendapat 75 kursi,
3. Partai Golkar – suara sah 17.229.789, (12.31%) mendapat 85 kursi,
4. PKB – suara sah 13.570.097 (9,69%) mendapat 58 kursi,
5. Partai Nasdem – suara sah 12.661.798 (9,05%) mendapat 59 kursi,
6. PKS – suara sah 11.493.663 (8,21%) mendapat 50 kursi,
7. Partai Demokrat suara sah 10.876.057, (7,77%) mendapat 54 kursi,
8. PAN – suara sah 9.572.623 (6,84%) mendapat 44 kursi,
9. PPP – suara sah 6,323.147 (4,52%) mendapat 19 kursi.
Adapun partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas atau Parliamentary Threshold adalah:
1. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) – suara sah 3.738.320 (2,67%),
2. Partai Berkarya – suara sah 2.929.495, (2,09%),
3. PSI – suara sah 2.650.361 (1,89%),
4. Partai Hanura – suara sah 2.161.507, (1,54%),
5. PBB – suara sah 1.099.848, (0,79%),
6. Partai Garuda – suara sah 702.536 (0,50%),
7. PKPI – suara sah 312.775, (0,22%).(*)