KPU RI Tetapkan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Kota Jawa Barat Pemilu Serentak 2024
Jakarta, WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 melalui Keputusan KPU No 457 Tahun 2022.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D., mengatakan, Penetapan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ini, selanjutnya akan jadi dasar bagi KPU Kabupaten/Kota dalam penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan penghitungan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.
“Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XXXIII Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini,” dikutip dari diktum kedua bagian memutuskan dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, 5 November 2022.
Untuk Jawa Barat, dari jumlah penduduk dalam alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota secara umum tidak ada perubahan untuk Pemilu 2024 mendatang.
Penetapan Jumlah Kursi
Penetapan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 Provinsi Jawa Barat, sebagai berikut:
- Kabupaten Bogor
55 kursi dari 5.385.219 jumlah penduduk, - Kabupaten Sukabumi
50 kursi dari 2.733.402 jumlah penduduk, - Kabupaten Cianjur
50 kursi dari 2.472.052 jumlah penduduk, - Kabupaten Bandung
50 kursi dari 3.655.878 jumlah penduduk, - Kabupaten Garut
50 kursi dari 2.675.547 jumlah penduduk, - Kabupaten Tasik
50 kursi dari 1.881.881 jumlah penduduk, - Kabupaten Ciamis
50 kursi dari 1.264.017 jumlah penduduk, - Kabupaten Kuningan
50 kursi dari 1.204.584 jumlah penduduk, - Kabupaten Cirebon
50 kursi dari 2.380.074 jumlah penduduk, - Kabupaten Majalengka
50 kursi dari 1.328.894 jumlah penduduk, - Kabupaten Sumedang
50 kursi dari 1.176.018 jumlah penduduk, - Kabupaten Indramayu
50 kursi dari 1.888.890 jumlah penduduk, - Kabupaten Subang
50 kursi dari 1.599.318 jumlah penduduk, - Kabupaten Purwakarta
50 kursi dari 1.008.058 jumlah penduduk, - Kabupaten Karawang
50 kuris dari 2.462.492 jumlah penduduk, - Kabupaten Bekasi
55 kursi dari 3.079.730 jumlah penduduk, - Kabupaten Bandung Barat
50 kursi dari 1.799.495 jumlah penduduk, - Kabupaten Pangandaran
40 kursi dari 433.091 jumlah penduduk, - Kota Bogor
50 kiursi dari 1.099.422 jumlah penduduk, - Kota Sukabumi
35 kursi dari 355.735 jumlah penduduk, - Kota Bandung
50 kursi dari 2.530.448 jumlah penduduk, - Kota Cirebon
35 kursi dari 344.030 jumlah penduduk, - Kota Bekasi
50 kursi dari 2.470.972 jumlah penduduk, - Kota Depok
50 kursi dari 1.902.159 jumlah penduduk, - Kota Cimahi
45 kursi dari 562.160 jumlah penduduk, - Kota Tasikmalaya
45 kursi dari 737.244 jumlah penduduk, - Kota Banjar
30 kursi dari 206.370 jumlah penduduk.(*)
BACA juga berita menarik lainnya di Kabariku.com ‘Aktif Memberi Kabar’
KPU RI Klarifikasi soal Pemakaian Pesawat Jet Pribadi Akibat Mobilitas Tinggi dan Dikejar Waktu
Jika Kotak Kosong Menang KPU Rencanakan Adanya Pemilihan Ulang Satu Tahun Setelahnya
Pilgub Jabar Segera Diluncurkan: Penanda Dimulai Kontestasi Elektoral Kepala Daerah di Jawa Barat
KPU Kabupaten Garut Lantik 210 Orang PPK
KPU Gunakan Metode Sensus di Verfak Cakada Jalur Independen Pilkada 2024
Caleg Terpilih di Pemilu 2024 Tidak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada, Ini Penjelasan Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Gubernur Babel Dorong Solidaritas Perantau Sumbagsel Ekonomi di Daerah
Gubernur Khofifah Ajak Warga Siapkan Kemarau Ekstrem Jatim Hadapi El Nino 2026
Gubernur Sulbar Dorong Semangat Kewirausahaan GMNI Sulbar Hadapi Bonus Demografi
Tugu Tengkorak di Karawang Dibangun Yonif 305 Jaga Sejarah Perjuangan Prajurit