Jakarta, WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 melalui Keputusan KPU No 457 Tahun 2022.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D., mengatakan, Penetapan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ini, selanjutnya akan jadi dasar bagi KPU Kabupaten/Kota dalam penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan penghitungan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.
“Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XXXIII Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini,” dikutip dari diktum kedua bagian memutuskan dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, 5 November 2022.
Untuk Jawa Barat, dari jumlah penduduk dalam alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota secara umum tidak ada perubahan untuk Pemilu 2024 mendatang.
Penetapan Jumlah Kursi
Penetapan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 Provinsi Jawa Barat, sebagai berikut:
- Kabupaten Bogor
55 kursi dari 5.385.219 jumlah penduduk, - Kabupaten Sukabumi
50 kursi dari 2.733.402 jumlah penduduk, - Kabupaten Cianjur
50 kursi dari 2.472.052 jumlah penduduk, - Kabupaten Bandung
50 kursi dari 3.655.878 jumlah penduduk, - Kabupaten Garut
50 kursi dari 2.675.547 jumlah penduduk, - Kabupaten Tasik
50 kursi dari 1.881.881 jumlah penduduk, - Kabupaten Ciamis
50 kursi dari 1.264.017 jumlah penduduk, - Kabupaten Kuningan
50 kursi dari 1.204.584 jumlah penduduk, - Kabupaten Cirebon
50 kursi dari 2.380.074 jumlah penduduk, - Kabupaten Majalengka
50 kursi dari 1.328.894 jumlah penduduk, - Kabupaten Sumedang
50 kursi dari 1.176.018 jumlah penduduk, - Kabupaten Indramayu
50 kursi dari 1.888.890 jumlah penduduk, - Kabupaten Subang
50 kursi dari 1.599.318 jumlah penduduk, - Kabupaten Purwakarta
50 kursi dari 1.008.058 jumlah penduduk, - Kabupaten Karawang
50 kuris dari 2.462.492 jumlah penduduk, - Kabupaten Bekasi
55 kursi dari 3.079.730 jumlah penduduk, - Kabupaten Bandung Barat
50 kursi dari 1.799.495 jumlah penduduk, - Kabupaten Pangandaran
40 kursi dari 433.091 jumlah penduduk, - Kota Bogor
50 kiursi dari 1.099.422 jumlah penduduk, - Kota Sukabumi
35 kursi dari 355.735 jumlah penduduk, - Kota Bandung
50 kursi dari 2.530.448 jumlah penduduk, - Kota Cirebon
35 kursi dari 344.030 jumlah penduduk, - Kota Bekasi
50 kursi dari 2.470.972 jumlah penduduk, - Kota Depok
50 kursi dari 1.902.159 jumlah penduduk, - Kota Cimahi
45 kursi dari 562.160 jumlah penduduk, - Kota Tasikmalaya
45 kursi dari 737.244 jumlah penduduk, - Kota Banjar
30 kursi dari 206.370 jumlah penduduk.(*)
BACA juga berita menarik lainnya di Kabariku.com ‘Aktif Memberi Kabar’