Jakarta, WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
PKPU ini ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy`ari pada 14 Juli 2023 dan resmi berlaku sejak tanggal diundangkan.
Dengan PKPU No 15/2023 ini, KPU RI telah resmi menetapkan jadwal kampanye hingga masa tenang Pemilu 2024, termasuk jadwal kampanye Pilpres 2024 jika terjadi putaran kedua.
Jadwal kampanye ini termuat dalam lampiran.
“Ketentuan mengenai program dan jadwal tahapan Kampanye Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini,” demikian bunyi pasal 7 PKPU tersebut.
Menurut PKPU No 15/2023, jadwal kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sementara jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, berlangsung pada 2-22 Juni 2024.
Berikut ini jadwal lengkap kampanye Pemilu 2024 yang termuat dalam Lampiran PKPU No 15 Tahun 2023:
28 November 2023-10 Februari 2024:
Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
21 Januari-10 Februari 2024:
Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.
11-13 Februari 2024:
Masa tenang.
2-22 Juni 2024:
Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.
23-25 Juni 2024: masa tenang.
Itulah jadwal kampanye yang telah diatur oleh KPU.***