KPU Yakini Keputusan Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah dan Tetap Berlaku
Jakarta, WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini hasil Pemilu 2024 yang telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tidak akan berubah, meski saat ini digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyampaikan, pelaksanaan Pemilu 2024 yang meliputi pemungutan, penghitungan, rekapitulasi, dan penetapan hasil penghitungan suara sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kami meyakini betul bahwa hasil Pemilu yang kami tuangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 ini akan tetap berlaku,” ujar Idham, Selasa (16/4/2024).
KPU optimistis seluruh permohonan para pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tidak akan mengubah keputusan KPU tersebut.
Idham mengajak seluruh pihak bisa menunggu pembacaan putusan MK terhadap PHPU Pilpres 2024 yang akan dibacakan oleh majelis hakim pada 22 April 2024.
Dalam kesimpulan PHPU yang diserahkan kepada MK, KPU meminta agar MK bisa menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Para pemohon PHPU Pilpres 2024 yang terdiri dari Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebelumnya mengajukan beberapa permohonan kepada MK dalam petitumnya.
Permohonan tersebut, antara lain meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilu 2024 serta mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Selain itu, terdapat pula permohonan lainnya, baik dari Tim Hukum Anies-Muhaimin maupun Tim Hukum Ganjar-Mahfud, yang meminta MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024.
Pada Selasa, 16 April, penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai. Setelah rangkaian sidang dan penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 rampung, MK akan membacakan putusan sidang PHPU Pilpres 2024 pada Senin (22/4).(*)
KPU RI Klarifikasi soal Pemakaian Pesawat Jet Pribadi Akibat Mobilitas Tinggi dan Dikejar Waktu
Jika Kotak Kosong Menang KPU Rencanakan Adanya Pemilihan Ulang Satu Tahun Setelahnya
Pilgub Jabar Segera Diluncurkan: Penanda Dimulai Kontestasi Elektoral Kepala Daerah di Jawa Barat
KPU Kabupaten Garut Lantik 210 Orang PPK
KPU Gunakan Metode Sensus di Verfak Cakada Jalur Independen Pilkada 2024
Caleg Terpilih di Pemilu 2024 Tidak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada, Ini Penjelasan Ketua KPU Hasyim Asy’ari
DPC PDIP Garut Dorong Perda Inisiatif Dewan Tentang Pelestarian Sumber Mata Air