Marak Peraga Caleg di Ruang Masyarakat, Warga Garut Minta Penyelenggara Pemilu Turun ke Lapangan

Jakarta, WartaPemilu – Tahun politik 2024 adalah tahun dimana akan digelar Pemilihan Umum (Pemilu) berbarengan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres). Dimana para calon legislatif (caleg) berperan aktif di segala ruang masyarakat.

Setidaknya itu yang disampaikan Eldy, warga Kabupaten Garut yang sangat menyayangkan adanya Caleg dan partai politik peserta Pemilu 2024 mulai berlomba memasang banner, baliho, spanduk dan lainya disejumlah titik
selain tidak memerhatikan estetika.

Bacaan Lainnya

“Saya menyayangkan masih adanya Caleg yang pasang baligo pake paku ke pohon dan diikat kawat, mereka mereka mencerminkan kebodohan dalam berkampanye menurut saya,” ujar Eldy. Jum’at (11/8/2023).

Tak hanya itu, pun di ruang ibadah yang mulai disusupi momen politik dengan bagi-bagi stiker, menurut Eldy adalah kebodohan dan tak tahu aturan dalam berkampanye.

“Saya menegaskan kepada penyelenggara Pemilu di Kabupaten Garut beserta Bawaslu harus siap melihat ke lapangan apa yang terjadi saat ini,” katanya.

Eldy menilai, gesekan dan seenaknya berkampanye dengan memasang baligo serta money politik gencar tidak sebanding dengan apa yang disampaikan.

Sebenarnya, larangan pemasangan alat sosialisasi ataupun alat peraga kampanye (APK) pada tanaman, pohon, tiang listrik serta melintang diatas jalan itu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Namun sayangnya, aturan tersebut kerap dilanggar oleh Parpol dan para Caleg serta pendukungnya.

Menyikapi keluhan masyarakat tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa, Ahmad Nurul Syahid mengatakan, terkait itu, karena saat ini belum masuk ke tahapan kampanye dan masih dalam proses pendaftaran, artinya belum ada penetapan caleg, karena saat ini baru proses verifikasi faktual administrasi setiap calon menuju penetapan DCS.

“Jadi Baligho,stiker yang saat ini sudah cukup terpasang itu masuknya kedalam alat peraga sosialisasi bakal calon bukan alat peraga Kampanye Calon,” ucapnya. Sabtu (12/8/2023).

Meskipun begitu, kata Ahmad Nurul Syahid, Bawaslu Garut telah melakukan beberapa proses yang sudah dilakukan.

Disebutkan, Bawaslu Garut melakukan dan menyikapi hal tersebut, diantaranya, memberikan pemberitahuan kepada seluruh parpol didalam memasang alat sosialisasi calon jangan di tempat-tempat yang dilarang oleh aturan hususnya merujuk pada aturan Perda K3.

Meskipun rencana aturan Pemilu sampai saat ini belum mengarah ke masalah tersebut, ia meminta kepada Partai politik (Parpol) untuk memahami aturan yang sudah ditetapkan, agar bakal calon yang akan diusungnya tidak melakukan kegiatan yang dapat merugikan orang lain.

“Bawaslu memberikan himbauan terkait regulasi yang sudah ada, terkait itu tata ruangnya, keindahannya, kita tidak menyarankan untuk memasang alat peraga untuk saat ini, Parpol juga harus tahu aturan ini,” katanya.

Sementara untuk saat ini Bawaslu Garut telah melaksanakan koordinasi dengan para pihak terkait untuk menyepakati kebijakan sesuai aturan.

“Bawaslu Garut telah melakukan rapat kordinasi dengan mengundang Pemda Garut diwakili oleh satpol PP, KPU Garut dan Parpol, hasilnya membuat kesepakatan bersama didalam pemasangan Alat sosialisasi tersebut harus mematuhi Perda K3,” tandasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *