Jakarta, WartaPemilu – Partai Bekarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan perkara perbuatan melawan hukum pada Selasa, 4 April 2023.
Berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan yang terdaftar dengan Nomor 219/PDT.G/2023/PN Jkt.Pst itu, terdapat beberapa petitum yang diberikan oleh Partai Berkarya.
Adapun salah satu petitum yang menarik perhatian, yaitu meminta KPU RI sebagai tergugat untuk menjadikan Partai Berkarya menjadi peserta Pemilu 2024.
“Memasuki penggugat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024,” tulis salah satu petitum dari Partai Berkarya dala gugatannya.
Selain itu, Partai Berkarya juga meminta KPU RI untuk menunda tahapan Pemilu 2024 sampai partai politik berciri khas warna kuning ini menjadi peserta Pemilu 2024.
“Menghukum tergugat untuk menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024 sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu,” lanjut petitum tersebut.
Selain menyatakan alasan, Partai Berkarya dalam petitum selanjutnya turut meminta agar keputusan KPU yang menyatakan partai diketuai Mayjen (Purn) Muchdi Pr tak lolos pemilu. Dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan dibatalkan.
Hal itu terkait Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, anggota DPR, Tahun 2024.
“Menghukum Tergugat untuk mengikutsertakan Penggugat sebagai Peserta Partai Politik Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD kabupaten, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024,” tulisnya.
Gugatan ini juga meminta agar Pemilu ditunda sampai Partai Berkarya dinyatakan sah sebagai salah satu peserta partai politik peserta Pemilu. Dengan menunggu seluruh proses gugatan yang dilayangkan di PN Jakarta Pusat.
“Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah),” ujarnya.
Selain itu, Partai Berkarya juga meminta adanya ganti rugi materil dan immateriil kepada KPU. Mulai dari Kerugian materiil Rp 215.000.000.000, kerugian Immateriil Rp 25.000.000.000 sehingg total kerugian berjumlah Rp 240.000.000.000.
“Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voobaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini,” tutup petitum partai Berkarya.
Sebelumnya, Partai Berkarya dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang, Partai Berkarya resmi mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Partai Berkarya menggugat Surat Keputusan KPU Nomor 518 tahun 2022 tentang penetapan partai politik peserta pemilu tanggal 14 Desember 2022.(*)