Pengusaha Bola Majalengka Laporkan KPU RI Terkait Nomor Urut DCS DPD, Sidang Bergulir di Bawaslu

Suasana sidang di MaJelis Sidang Bawaslu RI terkait pelaporan A Irwan Bola/bawaslu.go.id

Jakarta, WartaPemilu – Pengusaha bola asal Majalengka, Jawa Barat, A Irwan Bola, yang mencalonkan diri menjadi anggota DPD RI, melaporkan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) ke Bawaslu.

Sidang terkait laporan A Irwan Bola ini hingga kini masih bergulir di Bawaslu RI. Terakhir sidang digelar Rabu (6/9/2023) di ruang sidang Bawaslu di Jakarta, dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi ahli.

Bacaan Lainnya

Pelaporan A Irwan Bola ini diregistrasi dengan nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2023.

“Yang dilaporkan masalah penetapan nomor urut daftar calon sementara anggota DPD RI daerah pemilihan Jawa Barat,” jelas kuasa hukum atas nama pelapor, A Irwan Bola.

Laporan dilayangkan karena nomor urut Irwan dicatat berbeda oleh KPU dalam Surat Keputusan KPU 1042/2023 tentang DCS anggota DPD yang dikeluarkan per 18 Agustus 2023.

“Pada tahap pencalonan bakal calon anggota DPD, KPU Jabar maupun Bawaslu Jabar selalu mengundang semua bakal calon pada setiap proses pencalonan. Pada setiap undangan, pelapor selalu pada urutan nomor 1 dalam nama,” jelas kuasa hukum.

Ditambahkannya, nomor urut tersebut sesuai urutan abjad setiap bakal calon.

“Ini dibuktikan dengan undangan yang kami lampirkan,” sambungnya.

Berdasar hal itu, pelapor merasa KPU telah melanggar tata cara, mekanisme, dan prosedur menyusun daftar calon sementara.

Dalam sidang Selasa (5/9), kuasa hukum pimpinan KPU RI sebagai terlapor, membantah bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi dalam penetapan DCS anggota DPD RI.

“Terlapor berpandangan, dalil laporan pelapor tidak jelas,” bantah kuasa hukum KPU RI.

Ia menyatakan, KPU telah menjalankan tahap pencalonan anggota DPD RI sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu memanfaatkan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

Dalam praktiknya, Silon digunakan untuk proses pendaftaran dan verifikasi administrasi data dan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) termasuk DPD RI.

“Nomor urut pada daftar calon yang muncul dalam lampiran XII Keputusan KPU Nomor 1042 Tahun 2023 tentang DCS anggota DPD dalam Pemilu 2024, merupakan hasil generate dari aplikasi Silon,” bebernya.

“Hasil generate untuk melakukan urutan nomor urut pada aplikasi Silon menggunakan metode ascending, yaitu nomor urut pada sistem yang bukan sesuai urutan abjad dan hanya pembacaan karakter huruf abjad,” tambahnya.

Kemudian pada Rabu (6/9), Majelis Sidang Bawaslu melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi ahli.

Majelis sidang mengesahkan 12 alat bukti yang diajukan pelapor A Irwan Bola serta 10 alat bukti yang diajukan terlapor KPU RI.

Sementara saksi ahli yang dihadirkan adalah saksi ahli Bidang Linguistik Forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Andhika Duta Bachari.

Dalam kesempatan ini, Andhika juga diberi pertanyaan oleh para pelapor, terlapor, dan Majelis Sidang.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 11 September 2023.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *