Jakarta, WartaPemilu – – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perpanjangan masa jabatan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota hingga Pemilu 2024 selesai digelar.
MK menyatakan, permohonan uji materi tersebut tidak beralasan menurut hukum.
“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon II tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman ketika membacakan putusan atas perkara Nomor 120/PUU-XX/2022 itu di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Permohonan perpanjangan masa jabatan KPUD tersebut diketahui diajukan oleh Bahrain, seorang advokat, dan Centre For Strategic and Indonesian Public Policy (CSIPP).
Pemohon mengajukan uji materi atas Pasal 10 Ayat 9 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut berbunyi:
“Masa jabatan keanggotaan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama”.
Pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945.
Para pemohon mendalilkan, pasal tersebut membuat ratusan komisioner KPU provinsi dan ribuan komisioner KPU kabupaten/kota harus diganti di tengah tahapan Pemilu 2024.
Pergantian di tengah jalan itu diyakini mengganggu tahapan pemilu, yang pada akhirnya membuat gelaran pesta demokrasi 2024 berlangsung tidak jujur dan adil.
Namun MK menyatakan, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum karena Pasal 10 ayat 9 UU Pemilu itu tidak bertentangan dengan konstitusi.
Menurut MK seperti dibacakan Anwar usman, pergantian komisioner KPU daerah yang dilakukan KPU sesuai undang-undang tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024.
MK menyebutkan, pengisian komisioner KPU secara serentak merupakan konsekuensi logis atas desain pemilu secara serentak. Pemilu serentak merupakan konsekuensi putusan MK tahun 2013.
“Karena telah diadopsinya model pemilu secara serentak, sehingga tidak ada pilihan lain selain melakukan pengisian penyelenggara pemilu secara serentak,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
“Oleh karena permohonan pengujian diajukan oleh Pemohon ketika tahapan penyelenggaraan pemilu telah dimulai, sehingga pengisian penyelenggara pemilu di daerah secara serentak tidak mungkin dilaksanakan pada pemilu secara serentak 2024,” kata Guntur lagi.***