‘saparakanca sumping ti gunung-gunung, seja nepangan papayung agung’
(Rakyat tani semua datang dari gunung berkunjung ke Pejabat/Pimpinan tertinggi-red)
WartaPemilu – Kami berasal dari berbagai wilayah Jawa Barat, yakni: Kabupaten Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Subang ini terlibat beraktivitas bersama AP2SI JABAR.
Pada hari ini, sebelum matahari terbit kami turun dari gunung-gunung, dengan bekal seadanya, ingin mempersembahkan hasil produksi pertanian kepada pemerintah Jawa Barat.
Itu sebagai ungkapan rasa syukur, bahwa kami masih ada sebagai Petani, ditengah gempuran krisis lahan, krisis iklim, krisis lingkungan serta krisis generasi petani.
Anak-anak kami enggan menjadi petani, karena bercermin dari kehidupan orang tuanya yang hidup sebagai petani miskin.
Kami memandang, Hari Tani Nasional, diperingati seiring lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria no 5 tahun 1960, dimana Undang-Undang tersebut mengamanatkan perubahan mendasar terhadap prinsip-prinsip hukum agraria yang sebelum tahun 1960 masih bersifat kolonial,.
Kemudian berubah menjadi pengukuhan hukum adat, pelarangan monopoli penguasaan tanah dan sumber agraria lain, pengikisan praktik feodalisme di pedesaan serta jaminan kesetaraan hak-hak atas tanah bagi laki-laki dan perempuan.
Kemudian, MPR RI menerjemahkan amanat tersebut melalui TAP MPR RI No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Kelahiran itulah yang kami syukuri.
Meskipun disadari, setelah 62 tahun sejak UUPA diundangkan, konflik agraria yang disebabkan oleh timpangnya penguasaan struktur agraria masih terjadi hingga kini.
Dari seluruh wilayah daratan di Indonesia, sebesar 71% dikuasai oleh perusahaan kehutanan, 16% oleh perusahaan perkebunan skala besar, 7% dikuasai masyarakat golongan kaya dan sisanya oleh masyarakat bawah.
Begitupun, wilayah laut telah di kavling dalam bentuk Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang menyebabkan berkurangnya jumlah petani setiap tahun, dan kurangnya minat generasi muda terhadap bidang pertanian.
Di tanah Priangan Jawa Barat, sebuah tempat yang diciptakan ketika Tuhan tersenyum memiliki luas kawasan hutan sebanyak 816.603 hektar atau sekitar 22,01% dari luas wilayah Provinsi.
Sisanya merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) dalam bentuk konsesi perkebunan/Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas sekitar 15 ribu hektar. Kondisi tersebut telah menyumbang indeks ketimpangan ekonomi, dimana masyarakat yang bermukim disekitar kawasan hutan dan perkebunan hingga kini dikategorikan sebagai masyarakat miskin.
Sejak adanya program perhutanan sosial, kawasan hutan Jawa Barat yang telah diberikan ijin belum mencapai 10 persen dari luas total luasan.
Konflik akibat ketimpangan itu baru saja dialami petani Kecamatan Cikajang Garut, yang mengalami kriminalisasi akibat mempertahankan lahan dari PTPN VIII Cisaruni.
Selanjutnya, kebijakan terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengenai Kawasan Hutan Dalam Pengelolaan Khusus/KHDPK, dimana total luas hutan KHDPK di Jawa Barat seluas 338.944 hektare berasal dari Hutan Produksi 163.427 hektare dan Hutan Lindung 175.517 hektare belum maksimal diberdayakan.
Saat ini wilayah yang dapat diakses AP2SI dan WALHI Jabar secara swadaya baru mampu memfasilitasi akses kelompok tani sebanyak 51 kelompok beserta 17 Lembaga Pendamping dengan wilayah kelola rakyat seluas 168.468 Ha, tentu masih banyak wilayah kelola rakyat yang belum bisa secara maksimal di akses oleh penggarap dan buruh tani.
Karenanya, kami petani yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Perhutanan Soisal (AP2SI) Jawa Barat, beserta organisasi pendukung lainnya menyatakan ;
- Mendukung program petani milenial selama program tersebut mampu memperluas tata kuasa, tata kelola, tata produksi dan konsmsi masyarakat atas lahan pertanian.
- Meminta pemerintah, khususnya Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Barat menerbitkan Pergub dan Perda tentang skema pembiayaan juga penetapan Tanah Objek Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial di Jawa Barat.
- Melakukan Re-strukturisasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria di Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Jawa Barat
- Menciptakan ekosistem yang memberikan jaminan harga dan pasar kepada petani
- Segera melakukan identifikasi Penguasaan, Pemanfaatan, Pemilikan, Pengelolaan Tanah/ IP4T di Lahan eks HGU Perkebunan, HGU perkebunan Terlantar dan Kawasan Hutan Dalam Pengelolaan Khusus/KHDPK.
Demikian Hal ini Kami sampaikan, semoga kita menjadi petani yang makmur, bersikap adil dan sejahtera. Tanah dan hutan yang kita jaga, akan terus di nikmatioleh anak cucu kita pada masa abad-abad mendatang. Kita doakan pula, supaya para pemimpin kita terketuk hati dan pikirannya, membela kita yang datang dari gunung-gunung.
Bandung, 26 September 2022
Yang menyatakan sikap: Gapoktan MARGA WINDU, Gapoktan WINDU, GapoktanHUT SEJAHTERA, Gapoktan WANAREJA HIJAU, Gapoktan TANI MAKMUR, KPS PADANG JAYA, KPS GIRI WARGA SEJAHTERA, KPS ALAM ENDAH, KPS CISONDARI, KPS SASAKA PATENGAN, KPS MEKAR SARI, KPS KARYA MUKTI, KPS MULYA TANI 1-7, KPS MANGLAYANG HIJAU, KPS MANGLYANG LESTARI, KPS MANGLAYANG HIJAU, KPS MANDIRI JAYA SINAGAR, KPS PUSAKA HARUMAN JAYA, KPS RAKSA BUANA, KPS KARYA MANDIRI, KPS TEGUH PAMITRA, KPS CINANGELA, KPS PANGAUBAN.(*)