Perubahan Komposisi Dapil Legislatif Pemilu 2024, Berikut Daftar Urut Daerah Pemilihan di Kabupaten Garut

Garut, WartaPemilu – Komposisi daftar urut daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Garut, Jawa Barat untuk pemilihan legislatif (Pileg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berubah. Sementara jumlah kursi masih 50 kursi yang diperebutkan.

“Penetapan kursi sesuai Keputusan KPU Nomor 457 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024,” ujar Ketua KPUD Garut, Junaidin Basri, S.Ag., M.Pd., pada Selasa (7/2/2023).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, komposisi daftar urut dapil 2024 mengalami perubahan dibanding pileg sebelumnya, perubahan itu hasil uji publik yang melibatkan DPRD, Bawaslu, Pengurus Parpol, dan tokoh masyarakat.

“Lampiran XXI Penetapan Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024, di 42 kecamatan menetapkan jumlah penduduk 2.675.547 dengan jumlah kursi sebanyak 50 kursi,” papar dia.

Perubahan daftar urut dapil ini, ujar dia, dimulai pada pusat pemerintahan Kabupaten Garut yang terletak di Kecamatan Tarogong Kidul, disesuaikan arah jarum jam untuk penentuan daftar urut dapil lainnya.

“Dulu penamaan dapil 1 dikarenakan tempat tinggal Bupati Garut yang berada di Kecamatan Garut Kota, kini dapil berdasarkan pusat pemerintahan,” katanya.

Berdasarkan PKPU dari keputusan hasil RPD dengan Komisi II, berikut daftar urut dapil pileg Pemilu 2024 di Garut adalah sebagai berikut;

Garut 1 yang awalnya meliputi Kecamatan Garut Kota, Karangpawitan, Wanaraja, Sukawening, Karangtengah, Cilawu, Pangatikan, dan Kecamatan Sucinaraja, kini berubah menjadi dapil 3.

“Untuk jumlah kursi dapil 3 masih tidak berubah sebanyak 9 kursi,” kata dia.

Sementara Garut 1 kini meliputi Kecamatan Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Banyuresmi, Leles, dan Kadungora yang sebelumnya berada di dapil 5.

“Jumlah kursi untuk dapil 1 masih sama sebanyak 9 kursi,” kata dia.

Garut 2, meliputi Kecamatan Leuwigoong, Cibatu, Kersamanah, Malangbong, Balubur Limbangan, Selaawi, dan Kecamatan Cibiuk.

“Jumlah kursi untuk Kecamatan Leles dan kecamatan lainnya sebanyak 9 kursi,” kata dia.

Garut 3, yang awalnya dapil 1 ini meliputi Kecamatan Garut Kota, Karangpawitan, Wanaraja, Sukawening, Karangtengah, Pangatikan, dan Sucinaraja, kini berubah menjadi dapil 3.

“Untuk jumlah kursi dapil 3 masih berubah dari 11 kursi kini menjadi 9 kursi,” kata dia.

Garut 4 meliputi Kecamatan Samarang, Pasirwangi, Bayongbong, Cigedug, Cilawu dengan jumlah 8 kursi yang diperebutkan.

Untuk Garut 5, awalnya berada di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul dan empat kecamatan lainnya seputar wilayah perkotaan Garut, kini berubah menjadi wilayah Garut bagian selatan.

Berikut komposisi kecamatan di dapil 5 antara lain, Kecamatan Pameungpeuk, Cisompet, Cibalong, Cikelet, Bungbulang, Mekarmukti, Pakenjeng, Pamulihan, Cisewu, Caringin, dan Kecamatan Talegong.

“Alokasi jumlah kursi di Garut 5 ini sebanyak 8 kursi,” lanjutnya.

Terakhir Garut 6, meliputi 10 Kecamatan diantaranya; Pameungpeuk, Cibalong, Cikelet, Bungbulang, Mekarmukti, Pakenjeng, Pamulihan, Cisewu, Caringin, dan Talegong.

“Dapil di Garut Selatan ini untuk 10 Kecamatan dengan alokasi 7 kursi,” tutup Jun.(*)

*Lampiran Peraturan KPU No. 6 Tahun 2023

BACA dan Ikuti Berita Menarik ‘Aktif Memberi Kabar’ Kabariku.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *