Ultra Petita di Tanah Negara, SIAGA 98: Hakim PN Garut Ciderai Keadilan Petani Cisaruni!
Jakarta, WartaPemilu – Simpul Aktivis Angkatan 98 (SIAGA 98)menyampaikan keprihatinan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Garut yang menyatakan empat petani Cisaruni bersalah dengan putusan 10 bulan tahanan, melebihi tuntutan Jaksa.
“Kami SIAGA 98 prihatin dengan Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Garut terhadap 4 Petani Cisaruni (Saepudin dkk) yang tergabung dalam Serikat Petani Cisaruni (SPC) dengan memutus menyatakan bersalah dan mempidana 10 Bulan, melebihi tuntutan (Ultra Petita) Jaksa selama 5 Bulan,” kata Hasanuddin, SH., Koordinator SIAGA 98, Selasa (7/2/2023).
Terhadap hal ini, SIAGA 98 memandang putusan Hakim di PN Garut ini buta dan tuli terhadap keadaan yang sebenarnya terjadi dan sedang berkembang dalam persoalan tersebut.
“Bahwa persoalan tersebut sesungguhnya bukanlah ranah pidana, sebab ini adalah konflik pertanahan atau Agraria antara Masyarakat petani penggarap dengan pihak PTPN VIII Kebun Cisaruni,” terangnya.

Hasanuddin menuturkan, Konflik ini dalan ruang lingkup peraturan terkait reforma agraria, dan dalam perkembangannya, antara masyarakat petani penggarap dan Direksi PTPN VIII sudah tercapai kesepahaman penyelesaian secara musyawarah;
Musyawarah ini telah mencapai kesepakatan bahwa diselesaikan secara musyawarah dan kerjasama antara petani dan PTPN VIII.
“Sehingga putusan Majelis Hakim, apalagi ultra petita, tidak hanya menciderai rasa keadilan, melainkan membentuk disparitas antara putusan pengadilan dengan fakta aktual dimasyarakat dan pihak Perkebunan,” tukasnya.
Mestinya, Hasanuddin melanjutkan, Hakim mempertimbangkan dinamika sosial di masyarakat.
“Sebab hukum bukanlah seperangkat aturan semata dan putusan hakim tidak sekedar hakim menjalan profesinya dalam memutus perkara tanpa memperdulikan kondisi sosial dan kenyataan serta rasa keadilan masyarakat,”tegas Hasanuddin.
Jika Hakim pada PN Garut membaca secara seksama perkara ini, kata aktivis 98 ini, dan belajar dari masa lalu sejarah konflik pertanahan di Kabupaten Garut, semestinya Para Petani tersebut dibebaskan.
“Putusan Ultra Petita seperti ini bukan malah membangun ketertiban di masyarakat, malah akan memicu kekacauan dan ketidakpastian hukum. Demi Keadilan!,” tandasnya.(*)
Berita telah tayang di Kabariku
Dugaan Skandal Pejabat Sultra Beredar, Publik Desak Penelusuran Fakta
Parisada Hindu Dharma Indonesia Menang Gugatan PHDI MLB Gimana Selanjutnya
UMKM di NTT Dapat Fasilitas Penyuluhan Hukum Dari Pemerintah
Gagalkan Peredaran 20 Kg Narkoba, Kapolda Sulsel Tak Berika Tempat Aman Bagi Pelaku di Wilayahnya
Perkara Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pemkot Bandung, Kejaksaan Periksa Saksi Baru
Kubu Agus Suparmanto Daftarkan Hasil Muktamar X PPP Ke Kemenkum
PAN Usulkan Revisi UU Pemilu Dari Pemerintah Agar Tidak Konflik Parpol
PKB Tegaskan Tingkatan Kaderisasi Partai Politik Baiknya Diserahkan ke Internal Parpol
Warga Indonesia Ternyata Gemar Bayar Pakai QRIS, Pertumbuhannya Capai 111,94 Persen
Peringati Hari Kartini Dan Hari Bumi, PDI Perjuangan Garut Kunjungi Candi Cangkuang dan Tanam Pohon