Presiden Jokowi Tak Hadirkan Saksi Ahli dalam Sidang Lanjutan Gugatan Usia Capres/Cawapres
Jakarta, WartaPemilu – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan gugatan syarat batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden, Selasa, 22 Agustus 2023.
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan ahli dari pemohon nomor 51 dengan nama ahli yang dihadirkan Dr. H. Abdul Chair Ramadhan SH. MH.
Kemudian juga mendengarkan keterangan ahli Presiden Joko Widodo.
Namun baik ahli dari pemohon No 51 maupun ahli Presiden Joko Widodo tak hadir dalam sidang.
Ahli pemohonon No 51 hanya memberi keterangan secara tertulis, sementara ahli Presiden Joko Widodo tak hadir dalam sidang.
Sebelumnya, kubu kuasa Presiden memang sudah mengonfirmasi batal mendatangkan ahli pada sidang ini.
“Sesuai arahan pimpinan, kami batalkan untuk tidak menghadirkan ahli,” jawab perwakilan yang menjadi kuasa Presiden Jokowi.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman langsung menanyakan siapa yang dimaksud pimpinan oleh perwakilan kuasa Presiden Jokowi.
“Pimpinan yang dimaksud siapa? Presiden? Ini kan kuasa Presiden?” tanya Anwar.
“Iya, terima kasih yang mulia. Berdasarkan dari tim kuasa, kemarin kita diskusi, kemudian menghasilkan keputusannya untuk tidak jadi menghadirkan ahli,” jawab perwakilan kuasa presiden.
“Jadi ini atas keputusan kuasa-kuasa presiden yang mulia,” kata kuasa Presiden Jokowi lagi.
Anwar Usman pun kemudian menutup sidang karena masing-masing pihak tak ada yang menghadirkan ahli.
“Hari ini agenda sidang sudah selesai karena tadi berdasarkan pemberitahuan kuasa Presiden ahli yang diajukan tidak jadi. Begitu juga pemohon cukup dengan keterangan tertulis ya. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup,” ucap Anwar.
Dalam sidang sebelumnya, Staf Ahli Kemendagri, Togap Simangunsong hadir sebagai kuasa Presiden Jokowi dalam sidang gugatan perkara tersebut.
Togap menyatakan, batas minimum usia Capres-Cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu berada di tangan pembentuk UU.
Namun, Sigap mendorong aturan batas minimum usia Capres-Cawapres dilakukan penyesuaian dengan perkembangan bangsa dan ketatanegaraan.
Seperti diketahui, batas usia capres dan cawapres 40 tahun yang termuat dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) digugat banyak pihak.
Para penggugat menginginkan agar batas usia capres-cawapres setidaknya dapat diatur 35 tahun atau telah berpengalaman dalam pemerintahan.***
Dugaan Skandal Pejabat Sultra Beredar, Publik Desak Penelusuran Fakta
Parisada Hindu Dharma Indonesia Menang Gugatan PHDI MLB Gimana Selanjutnya
UMKM di NTT Dapat Fasilitas Penyuluhan Hukum Dari Pemerintah
Gagalkan Peredaran 20 Kg Narkoba, Kapolda Sulsel Tak Berika Tempat Aman Bagi Pelaku di Wilayahnya
Perkara Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pemkot Bandung, Kejaksaan Periksa Saksi Baru
Kubu Agus Suparmanto Daftarkan Hasil Muktamar X PPP Ke Kemenkum
Legislator PDIP Tawarkan Solusi Peningkatan PAD dan Evaluasi BGNAgar PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu
Gubernur Babel Dorong Solidaritas Perantau Sumbagsel Ekonomi di Daerah
Gubernur Khofifah Ajak Warga Siapkan Kemarau Ekstrem Jatim Hadapi El Nino 2026