Jakarta, WartaPemilu – Direktur Eksekutif Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat Manalu, menyampaikan, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak mempengaruhi putusan MK soal batas minimal capres cawapres.
Jadi, kata Agus, apa pun putusan MKMK yang kini tengah proses sidang pelanggaran etik dan prilaku hakim konstitusi, putusan soal usia capres-cawapres yang telah diketok Mahkamah Konstitusi tetap berlaku.
Agus menyampaikan, revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindak lanjut putusan MK soal usia capres-cawapres, telah disetujui DPR RI, termasuk oleh F-PDI Perjuangan.
Persetujuan ini lahir dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan perwakilan pemerintah yakni Kemendagri sebagai penyelenggara Pemilu.
“Maka apa pun putusan MKMK, tidak berpengaruh terhadap pencalonan presiden dan wakil presiden yang sudah mendaftar ke KPU. Karena PKPU 19/2023 itu adalah tindak lanjut dari putusan MK No 90/PUU-XXI/2023,” kata Agus Rihat, Jumat, 3 November 2023.
PKPU 19/2023 Pasal 13 Ayat (1) huruf q, menyebutkan, syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
“Selain itu, PKPU 19/2023, bukan hanya disetujui oleh KPU, Bawaslu, DKPP sebagai penyelenggara pemilu, melainkan juga sembilan fraksi di DPR RI termasuk PDI Perjuangan,” lanjutnya.***