KPU Tetapkan Calon DPR 9.917 dan DPD 668. Berikut Jumlah DCT Berdasarkan Parpol di Pemilu 2024

Jakarta, WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024, untuk DPR RI sebanyak 9.917 calon dan untuk DPD RI sebanyak 668 calon.

Pengumuman ini disampaikan melalui Konferensi Pers yang dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy’ari didampingi Anggota KPU August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno di Media Centre KPU, Jakarta pada Jumat (3/11/2023).

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan PKPU 11/2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, KPU menyusun dan menetapkan DCT pada 3 November 2023,” kata Hasyim.

Hasyim pun kembali mereview perjalanan daftar calon hingga menjadi DCT, dimulai dari pengajuan dan pendaftaran oleh partai politik 1-14 Mei 2023. Untuk DPR bakal calon yang diajukan oleh 18 partai politik sebanyak 10.323 calon, kemudian pada waktu diumumkan dan ditetapkan menjadi DCS jumlahnya berkurang menjadi 10.185 calon.

Usai dilakukan pencermatan, yang dinyatakan memenuhi syarat, DCS jumlahnya menjadi 9.919 calon. Dan menjadi 9.918 calon setelah melalui tahap masukan dan tanggapan masyarakat.

“Kemudian dari 9.918 itu setelah diverifikasi dan masuk DCT menjadi 9.917 calon (meliputi 18 parpol dan tersebar di 84 dapil),” jelas Hasyim.

Adapun review perjalanan DCT DPD, Hasyim menguraikan, dibagian awal KPU memberikan akses Silon kepada bacalon DPD di 38 provinsi sebanyak 1.030 orang. Dari jumlah tersebut bacalon yang mengikuti penyerahan dukungan sebanyak 865 orang.

Dan yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan sebanyak 701 orang. Dari jumlah tersebut, pada akhirnya yang mendaftarkan diri menjadi calon DPD 1-14 Mei sebanyak 683 orang. Dan setelah melalui proses verifikasi awal 113 orang dinyatakan memenuhi syarat 568 orang belum memenuhi syarat dan 2 orang tidak memenuhi syarat.

“Setelah melalui syarat perbaikan pada verifikasi akhir yang memenuhi syarat 675 orang, dan tidak memenuhi syarat 8 orang,” jelas Hasyim.

Setelah masuk DCS, satu orang mengundurkan diri sehingga jumlahnya menjadi 674 orang dan dalam proses dari DCS menuju DCT kembali 4 orang mengundurkan diri, 1 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada masa tanggapan masyarakat, dan 1 orang lainnya tidak memenuhi syarat terkait syarat jeda 5 tahun.

“Total DCT DPD 668 orang, dengan rincian laki-laki 585 orang dan perempuan 133 orang,” urai Hasyim.

Hasyim selanjutnya menyampaikan, informasi terkait pengumuman dan penetapan DCT kepada masyarkat luas dengan berbagai publikasi, diantaranya adalah dapat diakses melalui website KPU yaitu melalui link infopemilu.kpu.go.id.

Sebagai informasi, pengumuman dan penetapan DCT dilakukan serentak ditiap tingkatan, seperti untuk DPRD Provinsi pengumuman dan penetapan dilakukan KPU Provinsi sementara untuk DPRD Kabupaten/Kota pengumuman dan penetapan dilakukan KPU Kabupaten/Kota.

Sementara itu August Mellaz menambahkan, dari 18 partai politik yang mengajukan DCT DPR, 11 partai mengajukan penuh calon DPR nya dalam DCT sesuai jumlah kursi DPR, sedangkan 7 partai mengajukan calon DPR kurang dari 580 orang.

Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor l Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan jumlah kursi DPR pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 adalah sebanyak 580 kursi.

Selanjutnya, Mochammad Afifuddin menyampaikan pascapengumuman DCT ini, para pihak yang menyoal penetapan DCT dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu di 3 hari kerja, 6-8 November 2023.

Adapun proses penyelesaian sengketa selama 12 hari, dengan sebelumnya dilakukan mediasi.

Untuk diketahui, terdapat 11 parpol yang memenuhi kuota 580 calon, partai tersebut adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, PKS, PAN, Demokrat, PSI, dan PPP.

Kemudian terdapat 7 parpol yang mengajukan calon DPR kurang dari kuota tersebut.

Lengkapnya, berikut jumlah DCT untuk anggota DPR di Pemilu 2024 berdasarkan parpolnya:

PKB: 580 orang
Gerindra: 580 orang
PDIP: 580 orang
Golkar: 580 orang
NasDem: 580 orang
Partai Buruh: 580 orang
PKS: 580 orang
PAN: 580 orang
Demokrat: 580 orang
PSI: 580 orang
PPP: 580 orang
Perindo: 579 orang
Partai Garda Republik Indonesia: 570 orang
PKN: 525 orang
Partai Ummat: 512 orang
Partai Hanura: 485 orang
PBB: 470 orang
Gelora: 396 orang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *