Putusan PN Jakpus Memenangkan Partai Prima, Prof Gayus Lumbun: Sah!

Prof. Gayus Lumbun

Jakarta, WartaPemilu – Mantan Hakim Agung Prof. Gayus Lumbun mengingatkan bahwa putusan Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Partai Prima, sah dan harus dihormati semua pihak.

Ia mengatakan, bagi mereka yang memiliki pendapat berbeda, masih ada upaya yang bisa ditempuh yang sudah diatur melalui instrumen hukum banding dan upaya selanjutnya.

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkapkan Prof Gayus Lumbun dalam rilisnya pada Rabu 15 Maret 2023 yang diterima sejumlah media.

Guru Besar Universitas Krinadwipayana itu menjelaskan, perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst atas gugatan Partai Prima kepada KPU yang berujung pada penundaan pemilu, memang menimbulkan banyak polemik.

Namun putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu harus ditaati semua pihak.

Gayus Lumbun mengungkapkan, terkait sejumlah pihak yang mengatakan bahwa gugatan Partai Prima harusnya disampaikan ke PTUN, ia menandaskan, gugatan Partai Prima terhadap KPU melalui PN Jakpus, tidak salah alamat dan sudah tepat.

Menurutnya, Pengadilan Negeri itu court of justice, pengadilan yang mengadili keadilan sedang PTUN itu court of law sehingga hanya mengadili produk Undang-Undang yang cocok untuk diputuskan.

Maka, putusan PN Jakpus itu itu pun sah dan tidak ada yang salah.

Putusan PN Jakpus menyangkut rasa keadilan yang tidak diperoleh oleh Partai Prima sehingga Majelis Hakim memutuskan ada biaya pergantian yang harus dibayarkan oleh negara sebesar Rp 500 juta.

“Dalam putusan ini artinya sifat perkaranya inter parties (dua belah pihak), di mana Partai Prima merasa dirugikan oleh pihak lain yakni, Komisi Pemilihan Umum (KPU),” bebernya.

ia menjelaskan, gugatan yang diajukan Partai Prima adalah perbuatan melanggar hukum (PMH) yang dilakukan KPU.

Namun terkait putusan penundaan Pemilu, Gayus mengatakan, perlu diperjelas apakah ultra petita atau ultra vires.

Ultra petita merupakan putusan yang melebihi tuntutan, sementara ultra vires suatu tindakan yang melebihi kewenangannya.

“Namun bila untuk kepentingan orang banyak, putusan ultra petita maupun ultra vires pun tidak bisa dipersalahkan karena pertimbangan hakim menyebutkan bahwa terjadinya penolakan pendaftaran oleh KPU telah menimbulkan kerugian bagi Partai Prima,” katanya.

Ia menambahkan, gagalnya Partai Prima memenuhi syarat pendaftaran dikarenakan sistem yang disediakan KPU tidak berkualitas dan terjadi error. Kemduian, KPU pun hanya memberikan waktu 24 jam.

Hal ini membuat banyak cabang Partai Prima tidak bisa memperbaiki data-data sebagaimana waktu yang ditentukan.

Menurutnya, sejumlah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) berkaitan dengan kebijakan penyelenggara negara yang harus dialihkan ke PTUN, tidak boleh menghalangi keadilan bagi seseorang atau sekelompok orang oleh pengadilan.

Ia menambahkan, Perma tidak cukup mengatur soal Pemilu saja, dengan mengesampingkan ketentuan lain yang ada di sebuah Undang-Undang.

Semisal, di Pasal 1365 UU KUHPerdata, yang dikarenakan kesalahan/kelalaian KPU sebagai lembaga pemerintahan. Sehingga wajar bila para pihak diadili oleh PN Jakpus untuk memperoleh keadilan.

“Itu baru materi awal, belum masuk pada substansi perkara. Dan lagi, gugatan itu dilayangkan karena Partai Prima menilai bahwa upaya mereka mendaftar melalui sistem informasi partai politik (SIPOL) gagal karena error,” bebernya.

“Artinya, kesalahan ada pada KPU. Karena itu, KPU pun harus memberi ganti rugi kepada Partai Prima, sesuai amar putusan majelis hakim,” jelas Prof Gayus.

Jadi, dalam hal ini Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi, “Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja ataupun dilakukan karena kurang hati-hati atau kealpaan memiliki akibat hukum yang sama, yaitu pelaku tetap bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian yang diakibatkan dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya”.

Itulah pendapat Prof. Gayus Lumbun mengenai putusan Pengadilan Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima ke KPU.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *