Raih 48.806 Suara, Fery-Syahbudin Jadi Pemenang Pilkada Ulang Bangka 2025 Berbuntut ke MK

JAKARTA|WARTAPEMILU.COM – Dari Pasangan Fery Insani-Syahbudin yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka sebagai peraih suara terbanyak Pilkada Ulang Kabupaten Bangka tahun 2025.

Hal didasari dari penetapan yang dilakukan melalui keputusan KPU Bangka No.406 tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025.

Dari hasil rapat pleno, Selasa (2/9/25), pasangan nomor urut 1, Fery Insani-Syahbudin meraih 48.806 suara.

Pasangan nomor urut 2 Naziarto-Usnen memperoleh 9.599 suara.

Pasangan nomor urut 3, Aksan Wisyawan- Rustam Jasli meraih 16.437 suara.

Pasangan nomor urut 4, Andi Kusuma- Budiono memperoleh 20.016 suara.

Pasangan nomor urut 5 Rato-Ramadian 31.581 suara.

“Alhamdulillah rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Ulang Kabupaten Bangka tahun 2025 sudah selesai dan hasil rekap kita pasangan Fery-Syahbudin menempati urut tertinggi, selanjutnya Rato-Ramadian, kemudian Andi Kusuma- Budiono, lalu Aksan-Rustam dan selanjutnya Naziarto-Usnen,” jelas Ketua KPU Bangka Sinarto kepada wartawan di Tanjung Pesona Beach Resort, Selasa (2/9/25).

Sinarto mengatakan, setelah rapat Pleno ini, ada waktu tenggang selama 3 hari, menunggu apakah ada Paslon yang mengajukan gugatan ke MK. “Dan kalau memang ada gugatan maka KPU Bangka akan diinformasikan. Kita (KPU-red) siap mengikuti proses gugatan tersebut sesuai ketentuan yang ada,” kata Sinarto.

Mengenai dua saksi Paslon nomor urut 2 dan saksi nomor 4 yang tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi perhitungan suara, menurutnya hal itu menjadi hak Paslon.

“Tetapi saksi Paslon nomor urut 1, saksi Paslon nomor urut 3 dan saksi Paslon nomor urut 5 menandatangani berita acara Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Ulang Kabupaten Bangka tahun 2025,” jelasnya.

Sementara itu, saksi Paslon nomor urut 2 atas nama Didit Prawira menyatakan sesuai dengan petunjuk pimpinan, maka ia tidak mau menandatangani berita acara Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Ulang Kabupaten Bangka tahun 2025.

“Sesuai arahan pimpinan kita, maka kami putuskan tidak mau menandatangani berita acara Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Ulang Bangka,” ujar Didit Febrian saat rapat pleno.

Sedangkan, saksi Paslon nomor urut 4 atas nama Irwan Prawira menyatakan pihaknya tidak mau menandatangani berita acara rapat pleno rekapitulasi suara karena akan menggugat ke MK.

“Kami tidak mau menandatangani berita acara dan kami sudah menyiapkan bukti bukti untuk mengajukan gugatan ke MK nantinya,” jelas Irwan Prawira.

Reporter : Hilman
Editor : ESR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *