Garut, WartaPemilu – Aliansi Masyarakat Garut Peduli Pemilu (AMGPP) menyatakan hasil tes tertulis Computer Assisted Test (CAT) berseliwaran tidak bertanggung jawab serta memiliki banyak kesalahan dalam pengimputannya (ilegal).
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat melaksanakan seleksi CAT bagi calon peserta yang lolos seleksi administrasi dalam seleksi perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 2 Desember 2022, lalu.
Terkait rekrutment PPK di KPU Garut, Sekjen AMGPP Ahmad Syauqi Alfaqih mengatakan, KPU tidak menyeleksi administrasi secara menyeluruh pendaftar peserta calon PPK.
“KPU tidak memakai UU No. 7 Tahun 2017 pasal 117 huruf (j) yang menyatakan bahwa PNS, P3K, Perangkat Desa minimal mendapat ijin dari atasan (cuti) dan atau mengundurkan diri,” katanya. Sabtu (10/12/2022).
Ahmad juga menyebut, KPU tidak berkoordinasi dengan lembaga terkait termasuk lembaga Pendamping Desa dan Pendamping PKH dalam rekrutment calon anggota PPK.
“Karena KPU tidak menggunakan regulasi tersebut yang telah melangkahi peraturan perundang-undangan dan peraturan dari lembaga lainnya (Pendamping Desa dan Pendamping PKH),” ujarnya.
Menurutnya, KPU tidak mengantisipasi akan permasalah tersebut yang akhirnya menimbulkan polemik dibawah (masyarakat) karena banyak ASN, P3K, Perangkat Desa, Pendamping Desa juga Pendamping PKH lulus secara administrasi bahkan lulus tes CAT 15 besar.
“Dalam lingkungan KPU itu sendiri saling lempar tugas, kewajiban dan wewenang,” cetus dia.
Maka dari tanggapan masyarakat tersebut AMGPP menyatakan sikap, sebagai berikut;
Pertama, KPU segera berkoordinasi dengan lembaga terkait (BKD, DPMD, Pendamping Desa dan Pendamping PKH) untuk memastikan regulasi di tingkat lembaga/instansi tersebut akan kepesertaan ASN, P3K, Perangkat Desa, Pendamping Desa dan Pendamping PKH dalam badan adhoc (PPK).
Kedua, Segera menindaklanjuti tanggapan masyarakat tersebut dengan menganulir peserta dari ASN, P3K, Perangkat Desa, Pendamping Desa dan Pendamping PKH yang lulus administrasi dan masuk 15 besar tes CAT.
Ketiga, Perbaiki sistem koordinasi antar KPU dan lembaga/instansi lainnya.
Keempat, Mengembalikan kembali kepercayaan Publik terhadap penyelenggara pemilu di Kabupaten Garut.(*)
BACA juga berita menarik lainnya di Kabariku.com ‘Aktif Memberi Kabar’