Komisioner KPU RI Tanggapi Seruan Aksi Bersama Prima Terkait Audit Data KPU

Jakarta, WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi tuntutan Partai Politik yang tidak lolos verifikasi administrasi hasil putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Satu diantaranya yakni Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan sebanyak 5 partai politik tidak lolos verifikasi administrasi Pemilihan Umum (Pemilu).

Bacaan Lainnya

Keputusan itu termuat dalam Pengumuman KPU Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Parpol calon peserta Pemilu. 

Kamis, 8 Januari 2022 di depan Gedung KPU RI, Prima mengadakan aksi unjuk rasa akibat merasa kecewa dengan hasil verifikasi administrasi KPU.

Komisioner KPU RI, Dr. H. Idham Holik, SE., M.Si., mananggapi terkait tuntutan Prima yang meminta KPU untuk diaudit. 

Menurut Idham, permintaan PRIMA untuk melakukan audit terhadap KPU merupakan hal yang berlebihan lantaran pihaknya telah menjalankan tahapan Pemilu 2024 secara terbuka.

“Terkait permintaan tersebut, karena kami sudah melakukan keterbukaan terhadap SIPOL yang mana bisa diakses oleh Bawaslu, ya, kami pikir hal tersebut terlalu berlebihan,” ungkap Idham dikutip Sabtu (10/12/2022).

Prima menuntut untuk KPU RI diaudit karena dianggap tidak transparan dalam menjalankan tahapan Pemilu, khususnya tidak ada transparansi pada data anggota kepengurusan partai.

Idham menegaskan, verifikator tingkat pusat hingga daerah telah bekerja dengan transparan dengan memenuhi akuntabilitas publik.

“Karena dalam pelaksanaan verifikasi administrasi itu diawasi oleh Bawaslu dan diliput oleh rekan-rekan jurnalis atau media massa, serta dipantau oleh pemantau, serta diamati oleh publik, karena KPU bekerja dalam ruang terbuka,” terangnya.

Idham juga menjelaskan salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Karena satu dari 11 prinsip penyelenggaraan pemilu yang terdapat dalam pasal 3 UU Nomor 7/2017, ada yang namanya prinsip keterbukaan,” tandasnya.

Sebelumnya, Pihak KPU menemui perwakilan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Partai Republiku Indonesia yang melangsungkan aksi protes di depan kantor KPU RI.

Kedua parpol tersebut akhirnya dipersilakan masuk melakukan audiensi dengan perwakilan KPU RI.

Delegasi kedua partai tersebut ditemui langsung oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU Eberta Kawima, audiensi berlangsung sekitar tiga puluh menit.

“Aspirasinya, kita sudah dengarkan secara lengkap, itu kami laporkan dulu ke pimpinan kami, keputusannya nanti di pimpinan,” kata Wima saat ditemui setelah selesai audiensi dengan delegasi parpol di depan Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat Kamis (8/12/2022).

Saat ditanya terkait tuntutan massa untuk dilakukan audit terhadap KPU, Wima tak merespons banyak. Ia menyebutkan pihaknya terbuka untuk itu.

“Enggak apa-apa, kita siap, kita kan terbuka. Semua proses pendaftaran mulai dari 1 Agustus kemarin sampai nanti penetapan 14 Desember kita terbuka, silakan aja enggak apa-apa,” ucapnya.

Pada kesempatan lain Juru Bicara Prima, Farhan Dalimunthe menyebutkan persoalan yang dialami Prima dan Republiku menurutnya bukan persoalan administratif. Pihaknya menduga gagalnya partai baru jadi peserta Pemilu karena persoalan politik.

“Kami menduga ini persoalan politik. Sehingga menjegal partai partai baru untuk berkontestasi di pemilu 2024,” katanya.

Ia menuturkan audiensi tidak menghasilkan apa-apa, sebab tak ada komisioner KPU yang tengah berada di lokasi.

Menurut Farhan, Eberta Kawima sebagai perwakilan KPU hanya ditugaskan mendengar saja, dan tidak bisa beri banyak tanggapan.(*)

BACA juga berita menarik lainnya di Kabariku.com ‘Aktif Memberi Kabar’

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *