Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah PPPK Tenaga Kesehatan Bawaslu 2022. Ini Syarat dan Ketentuannya!

WartaPemilu – Badan Pengawas Pemilihan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 330 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2022, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia putra-putri terbaik Indonesia lulusan Profesi Ners untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2022.

I. Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, Jumlah Alokasi Formasi

Bacaan Lainnya

Jabatan :
Ahli Pratama
Kualifikasi Pendidikan :
Perawat Profesi Ners
Jumlah : 1
Penempatan :
Sekretariat Jenderal

II. Persyaratan Pelamaran

A. Persyaratan Umum :

1. Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2022 yang dapat melamar dan diberikan Penambahan Nilai Kompetensi Teknis adalah:

a. Esk Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau

b. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di SISDMK Kementerian Kesehatan paling lambat tanggal 1 April 2022.

2. Pelamar PPPK JF Kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b merupakan Pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kementerian Kesehatan;

3. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id;

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

7. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

10. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (bukan internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR dan diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman akhir);

12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

13. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman akhir);

14. Bagi wanita dan pria diutamakan tidak mempunyai tato/bekas tato ditubuh/anggota badannya dan tidak mempunyai tindik/bekas tindik di anggota badan lainnya selain di telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;

15. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku;

16. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4,00 (empat koma nol nol) dengan ketentuan:

a. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;

b. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia;

17. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
d. Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
e. Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.

18. Masa Hubungan Perjanjian Kerja adalah 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan.

B. Ketentuan Bagi Pelamar Penyandang Disabilitas :

1. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

2. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan

3. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, dibuktikan dengan:
a. dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

III. Tata Cara Pendaftaran

A. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan;

B. Pelamar memilih jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki;

C. Tata Cara Pendaftaran:

1. Pelamar mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran sampai mendapatkan Kartu Informasi Akun SSCASN 2022;

2. Pelamar Login ke Portal SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Keluarga (KK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah didaftarkan;

3. Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi Badan Pengawas Pemilihan Umum dan kualifikasi pendidikan yang tersedia;

4. Pelamar mengunggah secara online dokumen persyaratan yang secara keseluruhan terlihat jelas dan dapat dibaca, yang terdiri dari:

a. Asli surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum di Jakarta, diketik menggunakan komputer, dibubuhi e-meterai Rp. 10.000,- (emeterai dapat diperoleh pada laman: https://e-meterai.co.id atau https://emeterai.posfin.id), dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta warna hitam (format Surat Lamaran dapat diunduh di laman: https://bawaslu.go.id);

b. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau asli Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

c. Asli Ijazah dan Transkrip Nilai (Surat Keterangan Lulus atau sebutan lainnya tidak berlaku);

d. Asli Surat Penyetaraan Ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;

e. Asli Surat Pernyataan, diketik menggunakan komputer, dibubuhi e-meterai Rp. 10.000,- (emeterai dapat diperoleh pada laman: https://e-meterai.co.id atau https://emeterai.posfin.id), dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta warna hitam (format Surat Pernyataan dapat diunduh di laman: https://bawaslu.go.id);

f. Asli Surat Keterangan Pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun yang telah dibubuhi e-meterai (e-meterai dapat diperoleh pada laman: https://e-meterai.co.id atau https://e-meterai.posfin.id ) dan ditandatangani oleh:

1. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
2. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
4. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
5. Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintahan/yayasan. (format Surat Lamaran dapat diunduh di laman: https://bawaslu.go.id);

g. Asli Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship;

h. Pas photo berlatar belakang warna merah.

i. Asli Surat Keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas dan video singkat dengan durasi 2 (dua) sampai 3 (tiga) menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (bagi pelamar penyandang disabilitas);

j. Surat Rekomendasi/Surat Keterangan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus-menerus yang ditandatangani oleh kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini (bagi pelamar dengan usia di atas 35 tahun, jika ada);

k. Surat Keterangan Bekerja di Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah Tempatnya Bekerja Saat ini (Bawaslu) yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam hal ini Kepala Biro SDM dan Umum Sekretariat Jenderal Bawaslu (jika ada);

l. Surat Keputusan Penugasan dari Kementerian Kesehatan bagi pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian pelayanan kesehatan masyarakat (jika ada); dan

5. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2022.

IV. Tahapan Seleksi dan Penambahan Nilai

A. Tahapan seleksi pelamar PPPK JF Kesehatan terdiri atas:
1. Seleksi Administrasi;
2. Seleksi Kompetensi; dan 3 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
3. Seleksi Wawancara.

B. Seleksi Administrasi:
1. Verifikasi berkas/dokumen secara online yang diunggah pelamar berdasarkan syarat pendaftaran yang telah ditentukan.
2. Seleksi Administrasi bagi penyandang disabilitas dilakukan dengan memastikan kesesuaian jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya melalui verifikasi dokumen pelamaran.
3. Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada laman https://bawaslu.go.id.
4. Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi mencetak Kartu Peserta Ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id untuk melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi.
5. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Seleksi Administrasi, dapat mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil Seleksi Administrasi tersebut.

Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pengajuan keberatan/sanggahan akan disampaikan pada pengumuman hasil Seleksi Administrasi.

C. Seleksi Kompetensi:
1. Seleksi Kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
2. Seleksi Kompetensi dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memuat:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial;
c. Kompetensi Sosial Kultural;

D. Seleksi Wawancara Seleksi Wawancara untuk menilai integritas dan moralitas dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

E. Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pelamar PPPK JF Kesehatan

1. Penambahan nilai kompetensi teknis diberikan bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang telah memenuhi kriteria:
a. Esk Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
b. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di SISDMK Kementerian Kesehatan palong lambat tanggal 1 April 2022.

2. Kriteria dan persentase penambahan nilai kompetensi teknis bagi pelamar PPPK JF Kesehatan adalah sebagai berikut:

a. 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 158 (seratus lima puluh delapan), bagi pelamar PPPK JF Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil sesuai registrasi Semester I dan Semester II Tahun 2021;

b. 25% (dua puluh lima persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 113 (seratus tiga belas), bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang:
1. Berusia 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
2. Berstatus sebagai tenaga kesehatan Non Aparatur Sipil Negara;
3. Memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus-menerus; dan
4. Melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.

c. 15% (lima belas persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 68 (enam puluh delapan), bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang:
1. Berstatus sebagai tenaga kesehatan Non Aparatur Sipil Negara; dan
2. Melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.

d. 10% (sepuluh persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 45 (empat 4 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN puluh lima) bagi penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

e. 5% (lima persen) dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 23 (dua puluh tiga), bagi pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan sebagai berikut:
1. Penugasan Khusus di DPTK;
2. Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);
3. Nusantara Sehat Individu (NSI);
4. Nusantara Sehat berbasis Tim (NST).

V. Sistem Kelulusan

Penilaian dan penetapan kelulusan seleksi kompetensi berdasarkan pada ketentuan penilaian sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022.

VI. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi

1. Pengumuman Seleksi 3 s.d. 17 November 2022
2. Pendaftaran Seleksi 3 s.d. 18 November 2022
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 19 s.d. 20 November 2022
4. Masa Sanggah 20 s.d. 22 November 2022
5. Jawab Sanggah 20 s.d. 23 November 2022
6. Pengumuman Pasca Masa Sanggah 24 November 2022
7. Seleksi Kompetensi 1 s.d. 15 Desember 2022
8. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi 18 s.d. 19 Desember 2022
9. Masa Sanggah Hasil Seleksi Akhir 19 s.d. 21 Desember 2022
10. Jawab Sanggah Hasil Seleksi Akhir 19 s.d. 23 Desember 2022
11. Pengumuman Hasil Seleksi Akhir

Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu, apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui laman https://bawaslu.go.id.

VII. Lain-Lain

1. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang ditentukan;

2. Pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan WAJIB HASIL PINDAIAN BERWARNA;

3. Layanan informasi PPPK JF Kesehatan Tahun 2022 terdiri dari:
a. Call Center HALO KEMKES 1500567
b. Call Center Ditjen Nakes 021-31118090
c. Portal FAQ PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 yang dapat diakses pada tautan https://faq.kemkes.go.id/
d. Portal Cek Data SISDMK yang dapat diakses pada tautan https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022

4. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah.

Hal tersebut dapat mengakibatkan 5 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN pelamar gugur/tidak lulus dan merupakan kelalaian pelamar;

5. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusannya;

6. Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan pelamar yang memiliki peringkat di bawahnya sesuai ketentuan;

7. Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara untuk 1 (satu) periode berikutnya;

8. Kelulusan pelamar adalah prestasi pelamar sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para pelamar, keluarga, dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-Undangan terkait pelaksanaan seleksi kepada Panitia Seleksi PPPK Bawaslu.

Apabila diketahui dan terbukti terjadi pemberian sesuatu dalam bentuk apapun, maka pelamar akan digugurkan kelulusannya dan yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;

9. Agar masyarakat atau pelamar tidak mempercayai apabila ada pihak-pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam penerimaan PPPK Bawaslu dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau imbalan lainnya; 10. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya;

Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat

Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Seleksi PPPK Bawaslu Tahun Anggaran 2022 dapat menghubungi :

Email: casnbawaslu@bawaslu.go.id
Pada hari Senin s.d. Jumat pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB;

Whatsapp 081282279454
Pada hari Senin s.d. Jumat pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB
(hanya menerima pesan Whatsapp, tidak menerima panggilan suara maupun video).

Pelamar agar terus memantau proses seleksi melalui pengumuman pada laman https://bawaslu.go.id. Kelalaian karena tidak mengetahui informasi yang disampaikan melalui laman https://bawaslu.go.id menjadi resiko pelamar.(*)

BACA juga berita menarik lainnya di Kabariku.com ‘Aktif Memberi Kabar’

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *