Seleksi Terbuka Calon Anggota KPU untuk Kabupaten Garut dan Cirebon, Berikut Persyaratannya

Bandung, WartaPemilu – Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 1 mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota.

Seleksi calon anggota KPU ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1168 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 28 (Dua Puluh Delapan) Kabupaten/Kota di 7 (Tujuh) Provinsi Periode 2023-2028.

Bacaan Lainnya

Hingga saat ini tersisa dua kabupaten di Jawa Barat yang belum menggelar seleksi anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yakni Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Garut.

Ketua Panitia Seleksi Komisioner KPUD Kabupaten Cirebon dan Garut, Solihin mengatakan seleksi komisioner ini merupakan yang terakhir mengingat KPU Jabar lewat panitia seleksi yang dibentuk telah menetapkan anggota komisioner di 25 daerah.

“Ini merupakan pansel terakhir yang membentuk KPU di tingkat kabupaten. Juni-Juli sudah ditetapkan 16 kabupaten kota. Pada Agustus-Oktober 9 kabupaten kota,” katanya di Bandung, Selasa (24/10/2023).

Solihin menuturkan masa pendaftaran calon komisioner KPUD Garut dan Cirebon akan dimulai pada 24 Oktober-4 November mendatang. “Kami ingin ada partisipasi politik, warga di dua daerah yang memenuhi syarat bisa berduyun-duyun mendaftar,” katanya.

Menurutnya dalam pendaftaran calon komisioner saat ini terdapat perbedaan dengan lima tahun sebelumnya dimana calon hanya menyerahkan persyaratan secara fisik. Sekarang, calon pendaftar diminta memasukan syarat lewat siakba.kpu.go.id.

“Di web ini juga nantinya nilai-nilainya akan keluar di akun masing-masing pendaftar,” jelas Solihin.

Disebutkan, akan ada 15 tahapan seleksi bakal calon komisioner KPUD Garut dan Cirebon, dimana pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 12 Desember 2023 mendatang.

“Pendaftaran 24 Oktober-4 November mendatang, kami antisipasi kemungkinan pendaftar membludak saat last minute,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Panitia Seleksi Syafrizal Rambe mengharapkan ada keterwakilan perempuan dalam seleksi komisioner KPUD Garut dan Cirebon ini.

“Harapannya 30% keterwakilan perempuan terpenuhi dalam proses seleksi ini,” ujarnya.

Dosen Program Studi Ilmu Politik FISIP Unas ini juga berharap agar animo calon pendaftar di kedua daerah tinggi, mengingat proses seleksi ini akan berlangsung ketat untuk menghasilkan komisioner yang berbobot dan tepat.

“Kita akan memberikan penilaian secara obyektif, skor akhir, itu nanti dibobot seleksi administrasi. Yang lolos akan diumumkan, seleksi berikutnya akan ada CAT, masing-masing calon akan berhadapan dengan soal-soal yang nilainya langsung ada dan tidak mungkin berubah,” tuturnya.

Pihak panitia seleksi juga meminta calon untuk merujuk persyaratan pendaftaran peserta lengkap di website siakba.kpu.go.id.

Berikut persayaratan calon anggota KPU Kabupaten/Kota:

a.Syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:
1) warga negaraIndonesia;
2) pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh)tahun;
3) setia kepada Pancasila,.Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika,dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5) memiliki pengetahuan.dan keahlian yang berkaitan denganpenyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
6) berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7) berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 1 (KabupatenBogor, Kabupaten Subang , Kota Bandung dan Kota
Bogor) yang dibuktikandengan kartu tanda penduduk elektronik;
8) mampu secarajasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5(lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10) mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/ataubadan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftarsebagai.calon;
11) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13) bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14) bersedia tidak mendudukijabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/ataubadan
usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

b.Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatanndalam jabatanyang sama.

c.Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5(lima) tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.

d.Penghitungan 2 (dua) kalinmasa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf c, meliputi:
1) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
3) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau didaerah yang berbeda.

e. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dikecualikan bagi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang dipulihkan haknya oleh Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(*)

Salinan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPU Kab/Kota Klik Disini

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *