SIAGA 98 Dukung Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Korupsi Capres dan Cawapres hingga Pemilu Selesai
Jaksa Agung ST Burhanuddin/Dok. Kejagung
Jakarta, WartaPemilu – – SIAGA 98 mendukung langkah Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin yang memerintahkan Kejaksaan untuk menunda pemeriksaan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden (capres) dan Calon wakil presiden (cawapres) selama tahapan pemilu dan/atau sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan.
Perintah Jaksa Agung tersebut bertujuan untuk mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.
“SIAGA 98 melihat bahwa keputusan Jaksa Agung ini sebagai bentuk menghormati prosedur demokratis terkait pergantian kekuasaan secara berkala dan mengeliminasi tudingan instrumen hukum digunakan sebagai sarana politik dalam pemilu Presiden- Wakil Presiden 2024,” ungkap Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, Senin 21 Agustus 2023.
SIAGA 98 juga berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengikuti langkah Kejaksaan Agung tersebut, yakni menunda penyelidikan dan penyidikan apabila ada dugaan tindak pidana korupsi calon presiden-wakil presiden.
“Menunda sampai pemilihan selesai. Dan menunda tidak berarti menghentikan proses penegakan hukum,” jelasnya.
Hasanuddin menambahkan, penundaan ini dilakukan apabila bakal capres-bacawapres sudah resmi terdaftar sebagai calon presiden-wakil presiden.
Dalam hal KPK telah melakukan penyelidikan suatu peristiwa terkait dugaan pidana korupsi, lanjutnya, maka kesimpulan hasilnya apakah ditingkatkan ke penyidikan atau sebaliknya dihentikan, sebaiknya dilakukan sebelum masa pendaftaran Capres-Cawapres 2024.
Terkecuali, tegas Hasanuddin, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup yang terang-benderang tak terbantahkan secara hukum dalam proses pemilihan, capres-cawapres menerima suap dan ataupun melakukan tindak pidana suap untuk pemenangannya, KPK dapat melakukan Kegiatan Tangkap Tangan terhadapnya.
“Termasuk dalam pemilu Legislatif dan DPD RI, serta terhadap badan penyelenggara Pemilu 2024,”sebagaimana tagline KPK ‘Hajar Serangan Fajar’,” ujarnya.
Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan instruksi dan memorandum agar pengaduan, pelaporan, dan proses hukum pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024, termasuk capres dan cawapres, ditunda.
Penundaan penanganan hukum peserta pemilu dilakukan sampai pesta demokrasi serempak tahun mendatang selesai.
Instruksi Jaksa Agung tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), serta kejaksaan di seluruh Indonesia.
Burhanuddin dalam instruksi dan memorandum tersebut mengatakan penundaan untuk menghindari black campaign atau kampanye hitam.
Jaksa Agung tak ingin, proses penegakan hukum yang dilakukan Korps Kejaksaan menjadi sarana penggiringan opini yang buruk dan menjadi alat politik bagi pihak-pihak tertentu.***
Dugaan Skandal Pejabat Sultra Beredar, Publik Desak Penelusuran Fakta
Parisada Hindu Dharma Indonesia Menang Gugatan PHDI MLB Gimana Selanjutnya
UMKM di NTT Dapat Fasilitas Penyuluhan Hukum Dari Pemerintah
Gagalkan Peredaran 20 Kg Narkoba, Kapolda Sulsel Tak Berika Tempat Aman Bagi Pelaku di Wilayahnya
Perkara Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pemkot Bandung, Kejaksaan Periksa Saksi Baru
Kubu Agus Suparmanto Daftarkan Hasil Muktamar X PPP Ke Kemenkum
Legislator PDIP Tawarkan Solusi Peningkatan PAD dan Evaluasi BGNAgar PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu
Gubernur Babel Dorong Solidaritas Perantau Sumbagsel Ekonomi di Daerah
Gubernur Khofifah Ajak Warga Siapkan Kemarau Ekstrem Jatim Hadapi El Nino 2026