Jakarta, WartaPemilu – Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin menilai tweet Susilo Bambang Yudhoyono pada Minggu 28 Mei 2023 yang mengkhawatirkan putusan MK terkait Sistem Pemilu 2024 dan PK Moeldoko di MA, terlalu berlebihan.
“Sebagai negara hukum kita percayakan saja pada putusan MK dan Mahkamah Agung,” tegas Hasanuddin, Senin 29 Mei 2023.
Bahwa apapun yang MA putuskan terkait PK “Moeldoko” dan Judicial Review Sistem Pemilu di MK, lanjutnya, adalah putusan hukum yang tentu saja harus dihormati dan dipedomani dalam negara hukum.
“SBY sebagai mantan presiden atau siapapun yang menjadi warga negara harus taat hukum,” ujarnya lagi.
Menurut SIAGA 98, terkait sistem pemilu proprosional terbuka, tertutup maupun campuran, sama demokratisnya.
“Namun dalam hal konsistensi peserta pemilu adalah partai politik, maka kemungkinan pada pemilu sistem tertutup sangat terbuka, karena basisnya peserta pemilu adalah partai politik, itu yang dinyatakan oleh Konstitusi kita (UUD 1945).
Sementara terkait PK-nya Moeldoko, Hasanuddin mengungkapkan, para pihak mempunyai argumentasi hukum sehingga biarkan MA yang memutus.
“Apapun putusannya patut kita hormati dan pedomani oleh para pihak terkait,” ujarnya.
Menurut Hasanuddin, pernyataan Prof Deni dan SBY tersebut adalah bentuk mempengaruhi publik dan membangun opini dengan maksud mempengaruhi MA dan MK sebelum mengambil putusannya.
“Dan sebagai proses demokrasi sah-sah saja,” jelasnya.
Namun SIAGA 98 yakin dan percaya MA dan MK tak akan terpengaruh pada opini yang berkembang dan dibangun Prof Deni dan SBY.
“MK dan MA akan independen dan berpegang teguh pada hukum semata,” tegasnya.
Sebelumnya, putusan MK yang dibocorkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu prporsional tertutup, mendapat respon dari Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Menarik yang disampaikan Prof Denny Indrayana melalui twitnya tentang informasi bakal ditetapkannya sistem proporsional tertutup oleh MK dalam Pemilu 2024,” kata SBY dalam akun Twitter pribadinya, Minggu (28/5/2023).
SBY mengungkapkan, jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia.
SBY pun mempertanyakan alasan putusan MK tersebut, apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai.
“Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik,” lanjut SBY dalam unggahan Twitternya tersebut.
an UU mana yang paling tepat. Sistem pemilu tertutup atau terbuka?” ujar SBY.
Menurut SBY, karena MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.
“Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR & MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat,” ujar SBY.***