Sidang PHPU Kedua, KPU Meminta MK Menolak Gugatan Anies-Muhaimin Karena Berbanding Terbalik dengan Fakta

Jakarta, WartaPemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin soal pembatalan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil Presiden terbanding terbaik dengan fakta yang telah terjadi.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Tim Hukum KPU, Hifdzil Alim, dalam persidangan lanjutan perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan agenda menanggapi permohonan pihak pemohon.

Bacaan Lainnya

Delapan Hakim Konstitusi hadir dalam sidang kedua tersebut, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.

“Andai pun pemohon mendalilkan penetapan pasangan calon wakil presiden nomor urut 2 tidak memenuhi syarat formil, semestinya pemohon melayangkan keberatan atau setidak-tidaknya, keberatan ketika pelaksanaan mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metoe debat pasangan calon,” ujar Hifdzil di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Menurutnya, pihak pemohon tidak mengajukan keberataan perihal penetapan Gibran Rakabuming Raka kepada KPU selama proses kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Bahkan, Anies-Cak Imin selaku pemohon turut serta mengikuti rangkaian tahapan Pilpres.

“Bahwa dalam kenyataanya, pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada termohon, mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon,” ucapnya.

“Sebaliknya pemohon bersama pasangan calon nomor urut 2, mengikuti tahapan mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon. Bahkan dalam pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon, pemohon saling melempar pertanyaan, sanggahan yang difasilitasi termohon,” sambung Hifdzil.

Sehingga, langkah pemohon yang mengajukan gugatan dinilai sangat aneh. Sebab, berbanding terbalik dengan fakta yang terjadi.

“Sekali lagi, pemohon tidak menyampaikan keberatan apapun. Bahwa tampak aneh, apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran presiden 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara,” kata Hifdzil.

Hifdzil Alim mengatakan gugatan Anies-Muhaimin tidak sesuai dengan format gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.

“Hanya memasukkan rekapitulasi suara Pilpres yang ditetapkan oleh termohon tanpa menyandingkan peroleh hasil suara menurut pemohon,” kata Hifdzil

“Bahwa dengan demikian, permohonan pemohon harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima,” imbuhnya.

KPU juga meminta MK menolak gugatan Anies-Muhaimin karena kabur. Mereka mempermasalahkan gugatan yang tidak menyoal selisih suara.

Anies-Muhaimin, kata KPU, justru mendalilkan pengangkatan penjabat Kepala Daerah secara masif, pengerahan Kepala Desa, keterlibatan aparat negara, hingga penyalahgunaan bantuan sosial.

“Dengan demikian permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum. Permohonan pemohon haruslah ditolak,” tandasnya.

Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 hari kedua ini dimulai, setelah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membuka langsung sidang tersebut.

Sebagai informasi, gugatan sengketa pilpres yang dilayangkan Anies dan Muhaimin memiliki nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam gugatan tersebut, mereka menginginkan adanya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasikan Gibran Rakabuming Raka.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *