Jakarta, WartaPemilu – Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran yang diketuai Yusril Ihza Mahendra hadir sebagai pihak terkait dalam sidang sengketa Pilpres yang dimulai hari ini.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Prof Yusril Ihza Mahendra mengatakan setelah menyimak pembacaan permohonan pemohon, cenderung lebih didominasi dengan narasi, asumsi dan hipotesa ketimbang penyampaian bukti.
“Narasi dan asumsi bukan bukti. Tapi asumsi dan narasi mesti dibuktikan. Begitupula ‘patut diduga’ haruslah dibuktikan. Jadi banyak narasi yang dibangun daripada fakta-fakta,” kata Yusril usai sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024).
Yusril pun menegaskan tak ada regulasi yang mengatur bahwa Pilpres bisa diulang.
Adapun permintaan agar Pilpres diulang menjadi permohonan Ganjar Pranowo-Mahfud MD maupun Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dalam sejarah pemilu kita, maupun peraturan perundang-undangan kita belum pernah ada dan tak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden itu dapat dilakukan pemungutan suara ulang secara menyeluruh,” terang Yusril.
Yusril juga tak sependapat dengan kubu Ganjar-Mahfud yang memandang Pilpres bisa diulang karena adanya putusan MK mengenai pemungutan suara ulang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dalam petitum gugatannya, Ganjar-Mahfud menyebut MK telah berulang kali menerapkan diskualifikasi sebagai konsekuensi ketika persyaratan pencalonan tidak dapat dipenuhi.
Ganjar-Mahfud mencontohkan, MK pernah mendiksualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tahun 2020, Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba.
MK juga pernah mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua tahun 2020, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.
Menurut Yusril, penyelenggaraan Pilpres dan Pilkada tidak bisa disamakan.
“Contoh-contoh yang disebutkan dalam permohonan tadi bahwa MK pernah mendiskualifikasi itu, mendiskualifkasi ini, seluruhnya diskualifikasi terhadap pilkada,” ungkap Yusril.
“Sudah berapa kali MK memriksa dan mengutus perkara PHPU. Belum pernah sekalipun MK membatalkan seluruhnya dan melakukan pilpres untuk kedua kalinya,” lanjutnya.
Dia mengatakan, dalam persidangan sengketa perkara PHPU, pemohon mesti berdalih hasil perhitungan suara yang betul bukanlah yang dilakukan KPU, tapi versi pemohon.
“Tapi tidak ada di permohonan,” katanya.
Karenanya, Yusril menyebut Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait gugatan sengketa Pilpres 2024 akan membantah dugaan pelanggaran Pemilu yang ada dalam pokok perkara gugatan Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin.
“Jadi itu akan kami bantah. Nanti akan kami bantah dalam keterangan yang kami sampaikan,” tandasnya.(*)