Jakarta, WartaPemilu – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos menyampaikan, mereka yang hendak pindah lokasi memilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, maka harus mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
Betty menjelaskan, penguruan dokumen ketika hendak pindah memilih, tidak bisa dilakukan secara online (daring) sebab ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Karenanya untuk pindah memilih yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, KPU Kab/Kota, membawa bukti pendukung sebagai alasan ia pindah memilih,” jelas Betty dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Sistematika Laporan Akhir dan Evaluasi Pengawasan Penyusunan DPT serta Persiapan Pengawasan Penyusunan DPTb dan DPK Pemilu Tahun 2024, yang digelar Bawaslu, di Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Jadi, lanjutnya, jika pindah memilih karena alasan tugas, maka yang bersangkutan harus membawa surat tugasnya.
“Dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih, tersimpan semuanya,” ungkap Betty.
Pada kesempatan itu Betty juga menyampaikan mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus.
Betty menegaskan, yang perlu dipahami yakni alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.
“Kalau setelah H-7 baru mengurus pindah memilih, tidak bisa, karena data ini akan kami turunkan ke KPPS untuk di download sehingga dia tahu siapa saja yang pindah memilih di TPS itu,” kata Betty.
Lebih lanjut Betty menyampaikan, nantinya pada Form A Pindah Memilih akan ada kolom ceklis yang menjelaskan surat suara apa saja yang pemilih pindahan dapatkan.
Form A Pindah Memilih ini juga nantinya tersedia bagi mereka yang hendak pindah memilih baik dari dalam keluar negeri dari luar ke dalam negeri dan dari luar negeri ke luar negeri.
“Lalu surat suara yang akan diterima dan PPK PPS kab/kota sudah mengecek kalau pindah antar provinsi maka hanya dapat satu surat suara. Kalau pindah satu provinsi antar kab/kota cek dulu dapilnya sama tidak, DPD dapat, DPRD provinsi juga selama satu dapil dapat,” ujarnya.***