Tepis Tuduhan “Jokowi Intervensi Hak Angket”, Haidar Alwi: Kewenangan DPR Bukan Presiden

Jakarta, WartaPemilu – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi membantah tuduhan yang menyebut Presiden Jokowi mengintervensi hak angket kecurangan pemilu agar tidak bergulir di DPR.

“Presiden tidak bisa mengintervensi karena hak angket sepenuhnya menjadi hak DPR sebagai lembaga legislatif, bukan hak atau kewenangan Presiden,” kata R Haidar Alwi, Minggu (25/2/2024).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, tuduhan tersebut hanyalah sebuah spekulasi yang muncul pasca pertemuan antara Presiden Jokowi dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh beberapa waktu lalu.

“Justru Presiden secara terbuka mempersilakan untuk menempuh mekanisme yang diatur Undang Undang. Mulai dari melapor ke Bawaslu, menggugat ke MK hingga mengajukan hak angket di DPR,” jelas R Haidar Alwi.

Ia menegaskan hak angket tidak akan bisa mengubah hasil pemilu, melainkan untuk penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Tapi tetap saja hak angket itu tidak bisa mengubah keputusan KPU, tidak bisa mengubah hasil pemilu dan tidak bisa mengubah putusan MK,” pungkas R Haidar Alwi.

Diketahui sebelumnya, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menegaskan bahwa pihaknya serius mengusulkan hak angket kecurangan Pemilu 2024. Bahkan Ganjar menyebut, usulan itu bukan hanya gertakan. PDI Perjuangan, menurutnya, akan betul-betul mengawalnya di DPR.

Pernyataan Ganjar tersebut, menanggapi tudingan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Jimly menyebut rencana pengajuan hak angket hanya gertakan politik.

Sebelumnya, tiga partai di Koalisi Perubahan pengusung capres nomor urut 1 Anies Baswedan, yakni Nasdem, PKB, dan PKS, sudah menyatakan siap mengajukan angket.

Sebagai informasi, Hak Angket adalah hak DPR melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *