WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, telah menyatakan 24 Parpol yang lolos ke tahap verifikasi administrasi Pemilu 2024. Namun demikian, KPU sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan berkas terhadap 16 partai politik yang telah mendaftar.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU RI Dr. H. Idham Holik, M.Si., mengatakan, KPU belum menentukan apakah 16 partai politik ini dokumennya lengkap atau tidak. Pihaknya akan mengumumkan nasib 16 partai ini pada siang nanti.
“Kemungkinan besar besok (siang) kami lanjutkan konferensi persnya,” kata Idham. Senin (15/8/2022) dini hari.
Disebutkan, Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama dua pekan mulai dari 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022. Total ada 40 Parpol telah mendaftar ke KPU dalam rentang periode tersebut.
Diketahui, terdapat 43 parpol pemegang akun Sipol dari 75 parpol yang memiliki badan hukum sebagaimana tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 parpol yang melakukan pendaftaran dan 3 parpol yang tidak melakukan pendaftaran hingga hari penutupan pendaftaran.
“Tiga partai politik yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB tidak melakukan pendaftaran,” kata Idham.
16 Parpol yang dokumen pendaftarannya sedang diproses, yakni:
1. Partai Berkarya
2. Partai Reformasi
3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
4. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
5. Partai Pelita
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)
7. Partai Kongres
8. Partai Kedaulatan Rakyat
9. Partai Pemersatu Bangsa
10. Partai Karya Republik
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Bhinneka Indonesia
13. Partai Masyumi
14. Partai Perkasa atau Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
15. Partai Damai Kasih Bangsa
16. Partai Kedaulatan.(*)