Anggota Bawaslu Totok Hariyono Menjelaskan Syarat Mantan Narapidana Nyalon DPD
Koordinator Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Totok Haryono.
WartaPemilu – Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjelaskan syarat bagi mantan narapidana yang akan mencalonkan diri menjadi anggota Dewan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
Hal itu disampaikan Totok Hariyono Rapat dalam Koordinasi Nasional Strategi dan Mekanisme Pengawasan Pencalonan Perseorangan Bakal Calon Anggota DPD dan Pemutakhiran DPT Pemilu 2024 di Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).
Dalam kesempatan itu Totok meminta pengawas pemilu untuk fokus mengawasi pencalonan perseorangan bakal calon anggota DPD, terutama calon-calon mantan terpidana agar tidak menjadi masalah ke depannya.
“Kita harus tetap fokus terutama jika mengamati calon-calon (DPD) yang terkena perkara pidana. (Kalau tidak fokus) nanti muncul ternyata mereka (calon DPD) mantan narapidana,” kata Totok dikutip dari laman bawaslu.go.id.
Totok menjelaskan, syarat mengenai mantan narapidana yang mencalon anggota DPD ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XIX/2023.
Dalam putusan tersebut, lanjut totok, MK mengatur beberapa syarat sehingga orang yang berstatus mantan narapidana boleh mencalonkan diri mejadi anggota DPD, di antaranya:
– Apabila sudah terpenuhi secara administrasi
– Sudah diumumkan terbuka status mantan narapidananya
– Sudah melewati jeda lima tahun.
Terkait saran perbaikan yang biasanya juga disampaikan dalam proses verifikasi administrasi atau verifikasi faktual, Totok nilai semakin banyak saran perbaikan maka semakin baik bagi Bawaslu.
Totok yang juga Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu RI ini juga meminta para pengawas pemilu untuk jeli dalam mengisi forum pengawasan (Form A1).
Ia menandaskan, Form A1 sangat penting bagi Bawaslu apabila nanti ada permohonan laporan pelanggaran administrasi atau sengketa.
“Coklit (pencocokan dan penelitian) jangan lupa sampai tanggal 14 Maret. DPT juga menjadi atensi presiden, kalau sudah begitu kita harus lebih jeli lagi coklitnya,” katanya.***
Bawaslu Sulsel Respons Isyu Pilkada Melalui DPRD dan Tantangan Pengawasan
Rahmat Bagja Minta Kondusifitas Dijaga Bersama Sampai PSU Tuntas
Totok Instruksikan Hasil Pengawasan, Kajian, hingga Status Laporan Harus Terdigitalisasi Secara Baik
Layaknya Polisi, TNI, dan Jaksa, Totok Ingin Panwas Adhoc Percaya Diri Tunjukkan Kewenangannya
PJ Gubernur dan Bawaslu Jabar Kompak Ingin Pilkada Berintegritas
Bawaslu Tidak Tegas Pelanggar Pemilu Di Desa Makin Bebas
Legislator PDIP Tawarkan Solusi Peningkatan PAD dan Evaluasi BGNAgar PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu
Gubernur Babel Dorong Solidaritas Perantau Sumbagsel Ekonomi di Daerah
Gubernur Khofifah Ajak Warga Siapkan Kemarau Ekstrem Jatim Hadapi El Nino 2026