Bawaslu Putus Sidang: Zulhas Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu
Jakarta, WartaPemilu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memutuskan Zulkifli Hasan (Zulhas) terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Hal itu dibacakan Ketua Majelis Sidang dalam sidang putusan nomor laporan: 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024 oleh pelapor Mirza Zulkarnaen.
“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminsitratif Pemilu,” kata Ketua Majelis Sidang Puadi saat membacakan putusan di Ruang Sidang Bawaslu, Kamis (29/2/2024).
Dalam putusan tersebut, Bawaslu juga memberikan teguran kepada terlapor yang juga sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia tersebut.
“Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari,” lanjutnya.
Demikian diputuskan pada Rapat Pleno Bawaslu oleh: Rahmat Bagja, S.H., LL.M., sebagai Ketua; Lolly Suhenty, S.Sos.l., MH; Puadi, S.Pd., M.M; Dr. Herwyn Jefler Hielsa Malonda, M.Pd., M.H; dan Totok Haryono, S.H.
Sebelumnya, anggota Majelis Sidang, Totok Hariyono membacakan kesimpulan Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan yaitu perbuatan terlapor mengikuti kampanye di lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan dan di GOR Anugrah, Kota Makassar merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu. Hal tersebut, kata dia, diatur dalam Pasal 281 ayat (1)dan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu.
“Merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 ayat (1)dan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Mirza melalui kuasa hukumnya melaporkan Menteri Zulkifli Hasan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran administrasi tentang tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu. Menurutnya, terlapor melakukan kampanye selama 3 hari dalam satu minggu ke beberapa daerah.(*)
Bawaslu Sulsel Respons Isyu Pilkada Melalui DPRD dan Tantangan Pengawasan
Rahmat Bagja Minta Kondusifitas Dijaga Bersama Sampai PSU Tuntas
Totok Instruksikan Hasil Pengawasan, Kajian, hingga Status Laporan Harus Terdigitalisasi Secara Baik
Layaknya Polisi, TNI, dan Jaksa, Totok Ingin Panwas Adhoc Percaya Diri Tunjukkan Kewenangannya
PJ Gubernur dan Bawaslu Jabar Kompak Ingin Pilkada Berintegritas
Bawaslu Tidak Tegas Pelanggar Pemilu Di Desa Makin Bebas
Legislator PDIP Tawarkan Solusi Peningkatan PAD dan Evaluasi BGNAgar PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu
Gubernur Babel Dorong Solidaritas Perantau Sumbagsel Ekonomi di Daerah
Gubernur Khofifah Ajak Warga Siapkan Kemarau Ekstrem Jatim Hadapi El Nino 2026