Jakarta, WartaPemilu – Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Dr. H. Idham Kholik, M.Si., menyebut bakal ada tambahan alokasi kursi bagi DPRD di sejumlah provinsi. Hal itu dikarenakan adanya peningkatan populasi penduduk.
Terkait hal ini telah dibahas dalam rapat bersama penyelenggara Pemilu membahas soal rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Salah satu agenda yang dibahas adalah terkait penetapan jumlah kursi dari penetapan daerah pemilihan (dapil).
Komisioner KPU RI ini mengatakan penambahan alokasi kursi DPRD itu juga telah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017.
“UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang besaran lokasi kursi DPRD provinsi dan kebetulan dikarenakan adanya terjadi peningkatan populasi penduduk yang cukup siginifikan,” kata Idham, Minggu (4/9/2022).
Idham mencontohkan, Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2017 mendapat kursi di DPRD sejumlah 45 kursi. Namun, nantinya pada tahun 2024 alokasi kursi yang didapat adalah 55 kursi.
“Karena jumlah penduduknya di tahun 2017 itu dibawah 3 juta. Sekarang mengalami peningkatan diatas 3 juta maka alokasi kursinya adalah 55,” ujarnya.
DPRD Banten sendiri akan bertambah, lanjutnya, karena ada penambahan jumlah penduduk yang meningkat.
“Begitu juga dengan Banten, dulu 85, karena meningkat, maka jadi 100,” jelasnya.
Nantinya ada harapan penetapan alokasi kursi masuk ke dalam materi Perppu yang juga membahas terkait DOB. Hal ini juga tidak menutup kemungkinan dikerjakan secara bersamaan dengan Perppu tersebut.
“Ya, membuka peluang juga untuk provinsi lainnya kalo memang dia mengalami peningkatan jumlah penduduk yang mengakibatkan penambahan alokasi kursi. Karena itu hak daerah,” pungkas Idham.
Berikut rancangan terbaru, Pasal 3 ayat (1) huruf b Perbawaslu:
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
2. Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota
3. Pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu;
4. Penetapan peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD;
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
6. Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
7. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara verifikasi pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden;
8. Penetapan pasangan calon pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
9. Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
10. Masa tenang;
11. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
12. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
13. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
14. Proses rekapitulasi suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
15. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
16. Proses penetapan hasil Pemilu; dan
17. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD.
Prinsip pembentukan daerah pemilihan pada UU No 7 Tahun 2017, disebutkan:
Pasal 185
Penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota memperhatikan prinsip:
– Kesetaraan nilai suara; (harga kursi setara antar dapil),
– Ketaatan pada sistem pemilu yang proposional; (presentase jumlah kursi setara dengan jumlah suara/penduduk),
– Proposionalitas; (perimbangan jumlah kursi),
– Integralitas wilayah; (keutuhan/keterpaduan),
– Berada dalam cakupan wilayah yang sama;
– Kesinambungan.
Jumlah kursi dan Dapil
Pasal 186
– Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 575 (lima ratus tujuh puluh lima).
– Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.
Pasal 188
– Jumlah kursi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan paling banyak 120 (seratus dua puluh).
– Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.
Pasal 191
– Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 2O (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi.
– Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.(*)