Jakarta, WartaPemilu – Bawaslu meluncurkan Pos Konsultasi Hukum yang bertempat di lantai 5 Gedung Bawaslu, Jakarta, pada Jumat (18/8/2023).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Ichsan Fuady mengungkapkan, Pos Konsultasi Hukum diharapkan meningkatkan mutu layanan publik yang dilakukan Bawaslu demi mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan terukur sebagai bagian dari tata Kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dia menjelaskan, latar belakang dari peluncuran Pos Konsultasi Hukum muncul adalah adanya semangat Bawaslu dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan dan/atau keterangan dalam permasalahan kepemiluan.
“(Termasuk) bagi jajaran pengawas pemilu agar memiliki ruang untuk melakukan konsultasi serta memperoleh pertimbangan-pertimbangan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu dan pemilihan (pilkada),” ungkapnya saat meresmikan Pos Konsultasi Hukum secara ‘hybrid’.
Ichsan menjabarkan, terdapat tiga tujuan diluncurkannya Pos Konsultasi Hukum.
Pertama, guna mewujudkan layanan konsultasi yang cepat, mudah, transparan dan terintegrasi.
Kedua, mewujudkan pelayanan prima yang akuntabel dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ketiga, meningkatkan layanan publik dengan penyediaan sarana konsultasi hukum kepada masyarakat maupun jajaran pengawas pemilu yang membutuhkan informasi, pengetahuan dan/atau pendapat hukum seputar hukum kepemiluan.
Dia merinci, pos ini berdasarkan amanat undang-undang beserta ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
“Dengan mengucap ‘Bismillahirrahmanirrahim’, Pos Konsultasi Hukum Bawaslu dengan ini diresmikan,” sebutnya.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Totok Hariyono melakukan pengecekan terhadap Pos Konsultasi Hukum ini.
Dia turut memberikan apreasiasi lokasi yang bersamaan dengan perpusatakaan.
“Ini sangat baik, bisa sambil membaca mencari pengetahuan. Semoga bisa diikuti oleh Bawaslu Provinsi di seluruh Indonesia,” harapnya.***