KPU Garut Resmi Umumkan 745 DCS Anggota DPRD Kabupaten Garut dan Persentase Keterwakilan Perempuan

Garut, WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Garut Jawa Barat secara resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota DPRD Kabupaten Garut untuk Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Ketua KPUD Kabupaten Garut Junaidin Basri (Jun) mengatakan, calon sementara Anggota DPRD Garut yang telah diumumkan berdasarkan urutan nomer bisa saja berubah tergantung partai masing-masing.

Bacaan Lainnya

“Jadi hari ini (Sabtu, 19/8/2023) serentak diumumkan daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilihan Umum Legislatif 14 Februari 2024,” kata Jun. Minggu (20/8/2023).

Setelah diumumkan DCS ini akan diberlakukan masa tanggapan dari masyarakat.

Jun menjelaskan, ini merupakan salah satu tahapan dari pencalonan bakal calon anggota Legislatif tingkat 2 meliputi Kota/Kabupaten di setiap wilayah.

Selama masa pengumuman, lanjutnya, selama tiga hari ini KPUD Kabupaten Garut akan menerima masukan-masukan dari masyarakat.

“Nanti setelah ini akan masuk pada masa tanggapan masyarakat, misal ada calon yang tidak memiliki gelar ternyata pakai gelar,” jelasnya.

Selain itu, KPUD Kabupaten Garut juga terbuka jika ada bakal calon anggota legislatif yang ternyata menggunakan ijazah palsu atau ijazah SD dan SMP.

“Karena minim syarat untuk calon anggota legislatif itu tingkat SLTA,” katanya.

Junaidin juga mengatakan bahwa nomor urut bisa saja berubah tergantung partai masing-masing.

“Tahapan masih cukup panjang. Jadi bisa saja nomor urut itu berubah atau komposisi calon yang berubah,” katanya.

Aneu Nursifah, Divisi Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Garut menambahkan, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

“KPU Kabupaten Garut mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Garut dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCS,” katanya.

Berkenaan dengan hal tersebut, Aneu menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat
menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon legislayif yang tercantum dalam DCS dari tanggal 19-28 Agustus 2023.

Aneu menuturkan, untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, memperhatikan hal-hal berikut:

Pertama, masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kedua, masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Garut melalui:
a. website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
b. kantor KPU Kabupaten/Kota dengan alamat Jl. Suherman KM 147 Jati Kecamatan Tarogong Kaler – Garut
c. email : kpu.garutkab@gmail.com.

“Terakhir ketiga, informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Garut,” tutup Aneu.

Untuk diketahui total keseluruhan dari 18 Partai peserta Pemilu 2024 Kabupaten Garut yang lolos DCS 745, terbagi sebanyak 488 caleg legislatif laki-laki dan 257 caleg legislatif perempuan.

Sebelumnya, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Garut Dindin A Zaenudin mengatakan, ada 75 bakal calon anggota legislatif Kabupaten Garut yang di-eliminasi.

Lanjut dia, setelah melakukan pencermatan ada 75 Bacaleg yang gugur. Sementara 24 orang lainnya dinyatakan lulus pencermatan.

“Total ada 99 Bacaleg yang dilakukan pencermatan yang lulus 24 orang. Sisanya sebanyak 75 Bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” kata Dindin.

Didin melanjutkan, KPU Garut telah melakukan tahapan pengajuan Bacaleg untuk Pemilu 2024 mendatang. Hasilnya sebanyak 848 Bacaleg dari 18 partai politik yang mengajukan berkas.

Semua berkas diakomodir, katanya, namun ada yang dinyatakan TMS dan harus melakukan perbaikan. Perbaikan ini diberikan batas waktu mulai 11 sampai 15 Agustus 2023.

“Hasilnya 75 Bacaleg dinyatakan TMS dan gugur tidak bisa ikut dalam Pemilu 2024. Karena sekarang sudah tidak ada waktu lagi untuk perbaikan,” ungkapnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *