Aktivis Mahasiswa Asal Sumsel Ungkap 7 dari 20 Bakal Calon KPU Sumsel Tidak Layak

Jakarta, WartaPemilu  Tim seleksi bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) telah merilis daftar nama bakal calon yang dinyatakan lulus tes tertulis dan psikologi dan dinyatakan berhak untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya, pada Jumat (18/8/2023).

20 nama yang dirilis oleh tim seleksi bakal calon KPU Sumsel ini menjadi perhatian Aktivis Mahasiswa asal Sumsel, Toniko, yang menilai 7 dari 20 bakal calon KPU Sumsel tersebut tidak layak.

Bacaan Lainnya

“Tim harus lebih hati-hati dalam menyeleksi bakal calon KPU Sumsel. Jangan sampai publik merasa ada hal yang tidak patut dilakukan, namun masih dibiarkan berjalan. Terutama terhadap personal bakal calon, harus bersih dari semua tindakan-tindakan terkait pelanggaran etik dalam pengalamannya sebagai penyelenggara Pemilu,” kata Toniko dalam keterangannya, Minggu (27/8/2023).

Toniko menyebut, Tim harus lebih selektif lantaran alasannya 7 orang tersebut pernah melakukan pelanggaran etik saat menjabat di KPU Kabupaten dalam wilayah Sumatera Selatan.

“20 nama yang dirilis tim seleksi kemaren, bukti adanya kelalaian. Kami cek ada 7 nama bakal calon yang pernah dijatuhi sanksi terkait pelanggaran etik saat menjabat KPU Kabupaten. Hal ini tentu harus menjadi evaluasi bersama,” ucapnya.

Lebih lanjut, Aktivis asal Sumsel yang sedang menempuh pendidikan di Jakarta ini meminta tim seleksi untuk tegas dalam melihat bakal calon KPU Sumsel yang mempunyai rekam jejak kurang baik, dan harus berani memdiskualifikasi dari bakal calon KPU Sumsel.

“Jika sudah ketahuan bakal calon KPU Sumsel mempunyai rekam jejak kurang baik, maka tim seleksi harus memberikan tindakan tegas untuk mendiskualifikasi nama-nama bakal calon yang ditengerai masalah terkait etik pemilu. Jangan biarkan mereka menjabat KPU Sumsel, jika dalam menjabat di kabupaten saja sudah melanggar etik,” tegas Toniko.

Toniko menyebut nama-nama bakal calon anggota KPU yang dinilai pernah bermasalah dengan etik pada saat menjadi anggota KPU kabupaten dan sudah mendapat putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Dalam pantaun kami, ada 7 nama bakal calon anggota KPU Sumsel yang pernah melanggar etik dan sudah ada putusan dari DKPP. Mereka adalah Nurul Mubarok (Ketua KPU Banyuasin), Abu Yamin (KPU Empat Lawang) Rudianto Pangaribuan (mantan KPU Kota Palembang), Devi Yulianti (mantan Ketua KPU Kota Palembang), Handoko (KPU Musi Rawas Utara), Agus Mariyanto ( Ketua KPU Musi Rawas Utara), Fadiin M Amien ( KPU Muara Enim)” terang Toniko.

“7 nama tersebut sudah mendapat putusan DKPP terkait pelanggaran etik yang dilakukannya, dengan tahun putusan yang berbeda. Hal ini harus menjadi acuan kepada tim seleksi bakal calon KPU Sumsel untuk mendepak orang-orang bermasalah masuk ke lingkungan dan atau menjabat anggota KPU Sumsel. Kita ingin pemilu berjalan damai, aman dan tanpa kecurangan. Jangan siram kecurigaan publik dengan meloloskan orang-orang yang bermasalah dengan etik penyeleggara pemilu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Berita Acara Tim Seleksi Nomor 11/TIMSELPROV.GEL.7-BA/03/ 16/2023 tanggal 18 Agustus 2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan periode 2023-2028, Bakal Calon yang lulus Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi, dan berhak mengikuti Tahapan Seleksi berikutnya, sebagai berikut:

1. Abu Yamin
2. Agus Mariyanto
3. Andika Pranata Jaya
4. Dahri
5. Darsi Elyanto
6. Devi Yulianti
7. Eka Pitra
8. Fadlin Muhammad Amien
9. Handoko
10. Hendri Daya Putra
11. Hepriyadi
12. Ihsan Hamidi
13. Indra Gunawan
14. Liza Lizuarni
15. M. Aknan
16. M. Taufik
17. Nurul Mubarok
18. Prahara Andri Kusuma
19. Rudiyanto Pangaribuan
20. Yenli Elmanoferi

Adapun Bakal Calon yang lulus Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi sebagaimana dimaksud di atas, agar mengikuti Tes Kesehatan dan Wawancara yang akan dilaksanakan pada:

TES KESEHATAN
Hari/Tanggal : Selasa, 22 Agustus 2023
Tempat Tes Kesehatan: KESDAM II/Sriwijaya [Depan Benteng Kuto Besak]
Jadwal : Terlampir

TES WAWANCARA
Hari/Tanggal : Kamis-Jumat, 24-25 Agustus 2023
Tempat Wawancara : ALTS Hotel, Jl. Rajawali No.8, 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang
Jadwal : Terlampir

Bagi masyarakat yang mengetahui tentang profil dan rekam jejak Bakal Calon yang lulus Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi sebagaimana dimaksud diatas, dapat menyampaikan masukan dan tanggapan kepada Tim Seleksi dengan menggunakan formulir masukan dan tanggapan masyarakat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *