Jakarta, WartaPemilu – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprioritaskan penyelesaian kasus Formula E yang menyeret mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
“KPK harus umumkan posisi Pak Anies. Kalau enggak bersalah ya enggak bersalah,” kata Andi Arief. Rabu (2/11/2022).
Andi pun menyarankan Calon Presiden dari Partai NasDem, Anies Baswedan menyurati KPK untuk meminta kejelasan statusnya di kasus Formula E.
“Anies yang kita sarankan bertanya ke KPK. Sudah disampaikan ke Anies baru-baru ini, karena ada yurisprudensinya,” ujarnya.
Andi mencontohkan kasus mantan Gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). KPK pernah menyatakan tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus Rumah Sakit Sumber Waras pada 2016 lalu.
“Ada contoh ya seperti Ahok. Ahok dinilai merugikan negara tapi enggak ada mens rea, tak ada korupsi ke dia,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Kelompok Forum Masyarakat melaporkan dugaan korupsi dari penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E tidak masuk akal karena Pemprov DKI tetap membayarkan biaya komitmen (commitment fee) kepada penyelenggara ditengah situasi pandemi Covid-19.
7 September 2022, Anies sempat dipanggil KPK, untuk diminta keterangan oleh KPK yang tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
5 Oktober 2022, Anies menyatakan tidak menerima uang sepeserpun dari gelaran Formula E tersebut.
Anies bahkan mengatakan, ia tidak berkewajiban untuk membuktikan bahwa dirinya tidak menerima uang sepeser pun. Sebab, beban pembuktian itu berada pada pihak pelapor atau yang memberikan tuduhan.(*)
BACA juga berita menarik lainnya di Kabariku.com ‘Aktif Memberi Kabar’